Pj Sultra Soroti Aktivitas PT. SIP di Bombana: Bupati Diduga Terlibat, Pemda Jangan Jadi Tameng Investasi Ilegal

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotNasional.com
Riski

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Jaringan Pemantau Independen Sulawesi Tenggara (PJ SULTRA) menyoroti keras dugaan aktivitas PT. Sultra Industrial Park (PT.SIP) di Kabupaten Bombana. Aktivitas itu diduga tetap berjalan di tengah belum rampungnya penataan ruang dan kelengkapan dokumen lingkungan.

Menurut Koordinator Lapangan PJ SULTRA, Laode Muh Syawal, jika dokumen RTRW/RDTR Kabupaten Bombana belum final, maka seharusnya tidak ada ruang bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan fisik apapun. Konstruksi, pembukaan lahan, pematangan lahan, hingga pembukaan jalan harus dihentikan sampai seluruh persyaratan hukum dipenuhi.

PJ SULTRA mempertanyakan fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten Bombana. Pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional memastikan setiap investasi berjalan sesuai tata ruang, ketentuan lingkungan hidup, dan perizinan yang berlaku. Kepatuhan hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan investasi.

Lebih lanjut, PJ SULTRA menerima informasi mengenai dugaan kunjungan Bupati Bombana ke kantor dan mess PT. SIP bersama sejumlah petinggi perusahaan. Informasi tersebut mendesak untuk diklarifikasi secara terbuka kepada publik.

Baca Juga :  Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulsel Kolaborasi dengan Pemda

“Kami tidak berspekulasi. Tapi publik berhak tahu agenda, tujuan, dan bentuk komunikasi Bupati dengan perusahaan,” tegas Laode Muh Syawal di Kendari, Minggu 31 Agustus 2026.

PJ SULTRA juga mengingatkan, apabila dalam pertemuan itu terdapat dugaan pemberian sesuatu atau fasilitas kepada pejabat yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya, maka aparat penegak hukum wajib menelusuri secara objektif. Unsur tindak pidana korupsi harus diuji dengan alat bukti yang sah, bukan asumsi.

Dari sisi tata ruang, PJ SULTRA menilai kegiatan PT. SIP berpotensi bertentangan dengan RTRW Kabupaten Bombana. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 21 Tahun 2021, jelas mengatur pengendalian pemanfaatan ruang dan sanksi bagi pelanggar.

Soal lingkungan, persoalannya juga serius. Jika pembangunan jalan, kantor, dan pembukaan lahan dilakukan sebelum mengantongi Persetujuan Lingkungan, maka itu pelanggaran. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan PP Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan pemeriksaan terhadap legalitas dokumen lingkungan dan dampaknya ke masyarakat.

Baca Juga :  WFH ASN Kota Bekasi Pindah ke Jumat, Pemkot Pastikan Layanan Tetap Maksimal

Karena itu PJ SULTRA mendesak seluruh dokumen perizinan PT. SIP dibuka dan diverifikasi secara transparan. Dokumen yang dimaksud meliputi KKPR atau PKKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG, perizinan berusaha, serta dasar tata ruang lokasi.

“Jika ditemukan izin diterbitkan tanpa memenuhi syarat atau tidak sesuai tata ruang, maka harus ada koreksi dan pemeriksaan terhadap pejabat yang menerbitkan,” kata Laode.

PJ SULTRA menutup dengan peringatan keras. Pemerintah yang mengetahui dugaan pelanggaran namun membiarkan, harus diperiksa dari aspek administrasi pemerintahan dan pertanggungjawaban hukum. Pembiaran tidak boleh menjadi cara untuk melegitimasi kegiatan perusahaan yang belum jelas dasar hukumnya.

Berita Terkait

TNI–ADF Padukan Kekuatan Laut dan Udara dalam Demo Pendaratan Amfibi Keris Woomera 2026
Sangat Kecewa, Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Tegaskan: Copot Kadis LH Dalam 7 Hari Kedepan Atau Aksi Damai Jilid II
FPMM Usulkan Pendirian Sekolah Taruna di Indonesia Timur: Meratakan Harapan, Memperkuat Persatuan
Wakil Walikota Bekasi Buka Kompetisi Sains, Seni, Dan Olahraga Siswa
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Danrem 143/HO Tutup Latihan Kadertih Program Latihan Khusus Sabuk Hitam Tingkat I PSM
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:33 WIB

TNI–ADF Padukan Kekuatan Laut dan Udara dalam Demo Pendaratan Amfibi Keris Woomera 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Sangat Kecewa, Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Tegaskan: Copot Kadis LH Dalam 7 Hari Kedepan Atau Aksi Damai Jilid II

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:53 WIB

FPMM Usulkan Pendirian Sekolah Taruna di Indonesia Timur: Meratakan Harapan, Memperkuat Persatuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Wakil Walikota Bekasi Buka Kompetisi Sains, Seni, Dan Olahraga Siswa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:04 WIB

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Berita Terbaru