Sorot Nasional.com
Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd.
(Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya)
JAKARTA — Gagasan besar mengenai pembangunan nasional sering kali diuji pada titik paling krusial: bagaimana menyelaraskan akselerasi pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan mutlak terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Upaya pemerintah dalam menggenjot ekonomi arus bawah melalui Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Koperasi Merah Putih (KMP), serta Koperasi Kampung Nelayan Merah Putih bukanlah sekadar proyek administratif di atas kertas.
Ini adalah manifestasi hidup dari amanat Pasal 33 UUD 1945—sebuah jembatan ekonomi yang dirancang untuk menghubungkan potensi riil masyarakat pesisir dan pedesaan langsung ke pusat ekosistem ekonomi nasional.
Namun, alarm keras berbunyi ketika kita mendapati tragedi gugurnya 5 pemuda terbaik bangsa dalam Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Peristiwa memilukan ini menegaskan satu pesan moral dan yuridis yang sangat kuat: transformasi ekonomi nasional sama sekali tidak boleh dibayar dengan mengorbankan keselamatan jiwa manusia.
Menyikapi hal tersebut, Lembaga Kajian Sosial dan Budaya memandang perlunya telaah mendalam untuk memantik kepedulian bersama, baik bagi masyarakat urban di perkotaan maupun warga di pelosok Nusantara.
1. Ikatan Integral Kota dan Desa: Mengapa Kita Semua Harus Peduli?
Ada persepsi keliru yang menganggap program pembinaan koperasi desa hanya berdampak pada masyarakat lokal di daerah tersebut. Kenyataannya, struktur ketahanan nasional kita bersifat integral dan saling mengunci:
* Sentralisasi Pasokan vs Desentralisasi Produksi: Wilayah perkotaan dan pusat industri sangat bergantung pada stabilitas pasokan pangan, hasil laut, dan komoditas baku dari desa serta pesisir. Jika tata kelola koperasi di tingkat hulu (desa) rapuh dan tidak dikelola profesional, rantai pasok nasional akan terganggu, yang pada hilirnya memicu inflasi tinggi di perkotaan.
* Keadilan Sosial demi Menekan Urbanisasi: Ketimpangan ekonomi antara kota dan desa adalah motor utama urbanisasi yang tak terkendali. Menata KDKMP dengan benar berarti menciptakan lapangan kerja berkelas dan berbasis teknologi di daerah, sehingga pemuda berprestasi tidak perlu meninggalkan kampung halamannya demi mencari kesejahteraan.
2. Anatomi Kekosongan Regulasi dan Solusi Strategisnya
Apresiasi tinggi patut diberikan kepada Kementerian Pertahanan atas evaluasi taktis dan respons cepat yang telah dilakukan. Namun, penanganan di tingkat hilir saja tidak akan pernah cukup tanpa menyentuh akar regulasinya. Analisis hukum menunjukkan adanya kekosongan norma (rechtvacuüm) yang nyata dalam fase pra-penugasan peserta:
* Status Hukum Peserta yang Mengambang: Ketika para pemuda direkrut dalam program negara namun belum secara resmi menandatangani kontrak kerja formal, posisi mereka berada di area abu-abu. Mereka bukan lagi warga sipil biasa, namun di sisi lain belum sepenuhnya dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan formal.
* Urgensi Payung Hukum (Perpres): Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola KDKMP/KMP menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Perpres ini bertindak sebagai lex specialis yang menjamin bahwa sejak hari pertama seorang peserta dinyatakan lolos seleksi, hak atas jaminan kesehatan, keselamatan kerja (K3), dan perlindungan sosialnya langsung aktif demi hukum.
3. Mengembalikan Khitah Kelembagaan dan Integrasi Satu Data Indonesia
Langkah memperkuat KDKMP harus dijalankan secara proporsional tanpa menegasikan fungsi pokok kementerian sektoral yang ada. Garis komando dan tata kelola data harus dibuat efisien guna menghindari birokrasi yang berbelit:
* Kementerian Koperasi sebagai Panglima Data: Kementerian Koperasi harus tetap memegang kendali utama sebagai pengelola data tunggal koperasi nasional. Penumpukan wewenang yang tumpang tindih antar-kementerian hanya akan memperpanjang jalur birokrasi dan mengaburkan garis pertanggungjawaban (accountability).
* Modernisasi Berbasis Teknologi (BAPPENAS): Integrasi tata kelola koperasi ke dalam ekosistem Satu Data Indonesia yang dikoordinasikan oleh Bappenas menjadi kunci. Dengan sistem ini, setiap rupiah anggaran, jumlah aset, hingga profil kompetensi manajer KDKMP dapat dipantau secara real-time, transparan, dan akuntabel.
4. Reorientasi Pembentukan Karakter: Ketegasan Tanpa Kekerasan
Membangun karakter pengelola ekonomi desa yang tangguh dan berintegritas memang memerlukan disiplin tinggi. Namun, metode pembentukan karakter wajib diadaptasi dengan pendekatan modern.
Ketangguhan mental seorang manajer ekonomi tidak dilahirkan dari risiko fisik yang tidak terukur atau tindakan kekerasan, melainkan dari pemahaman mendalam akan regulasi, manajemen risiko, penguasaan teknologi, dan dedikasi terhadap pengabdian masyarakat. Kurikulum pembentukan karakter calon pengelola koperasi ke depan harus menyeimbangkan antara wawasan kebangsaan, disiplin tinggi, kesehatan fisik, dengan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia.
Kesimpulan: Mengawal Visi Berdikari dengan Sikap Kritis yang Konstruktif
Melalui catatan kritis ini, Lembaga Kajian Sosial dan Budaya menyatakan dukungan penuh terhadap visi besar Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi arus bawah. Namun, dukungan terbaik dari elemen masyarakat sipil dan akademisi adalah dukungan yang disertai dengan sikap kritis yang konstruktif.
Keberhasilan KDKMP tidak boleh hanya dihitung dari deretan angka statistik atau jumlah papan nama koperasi yang berdiri di atas kertas. Keberhasilan sejati diukur dari seberapa aman, sejahtera, terlindungi, dan berdayanya manusia-manusia yang menggerakkannya.
Mari bersama kita kawal pembenahan ini demi mewujudkan Indonesia yang maju secara ekonomi, kokoh secara hukum, dan luhur dalam kemanusiaan.






