ZB Van Buton 1919: Awal Cagar Alam Napabalano

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Riski

‎Muna Sultra – Tak banyak yang tahu, kawasan Cagar Alam Napabalano ternyata telah dilindungi sejak lebih dari satu abad lalu. Jejak sejarah itu tertulis dalam ZB Van Buton No. 4 Tahun 1919, sebuah keputusan di era kolonial Belanda yang menjadi awal penetapan kawasan ini sebagai hutan lindung.

‎Pada 1 Juni 1919, pemerintah kolonial menetapkan Napabalano bukan lagi sekadar hutan biasa. Kawasan ini diakui memiliki nilai penting, terutama karena keberadaan hutan jati alami (Tectona grandis) yang tumbuh dan bertahan hingga ratusan tahun.

‎Penetapan tersebut menjadikan Napabalano sebagai salah satu kawasan konservasi tertua di Sulawesi Tenggara—bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
‎Namun, ironi muncul di masa kini. Kawasan yang sejak awal sudah dilindungi justru menghadapi ancaman serius. Aktivitas pembalakan liar dilaporkan masih terjadi, mengancam kelestarian hutan yang telah dijaga sejak era kolonial.

‎“Ini bukan sekadar hutan biasa. Ini warisan sejarah dan ekologis,” ujar salah satu sumber yang mengetahui kondisi kawasan.

‎Dengan luas sekitar 10 hektare, Cagar Alam Napabalano memang tergolong kecil. Namun di dalamnya tersimpan kekayaan hayati, mulai dari pohon jati tua, flora khas hutan tropis, hingga satwa liar yang masih bertahan.
‎Letaknya yang sangat dekat dengan permukiman warga di wilayah Kecamatan Napabalano menjadi tantangan tersendiri. Tekanan aktivitas manusia membuat kawasan ini rentan terhadap kerusakan.

‎Seiring berjalannya waktu, status kawasan ini kembali ditegaskan oleh pemerintah Indonesia melalui keputusan Menteri Kehutanan pada tahun 2010. Namun, penguatan status tersebut belum sepenuhnya mampu menghentikan ancaman di lapangan.

‎Lebih dari sekadar kawasan konservasi, Napabalano adalah bukti bahwa sejak 1919, wilayah ini telah diakui penting oleh sejarah. Kini, pertanyaannya bukan lagi kapan kawasan ini dilindungi, tetapi apakah warisan itu masih bisa diselamatkan.

Baca Juga :  RSUD CAM Tambah Lagi Kerjasama Dengan Fakultas Kedokteran

Berita Terkait

Pelatihan BPJS Ketenagakerjaan Sukses Digelar, UMKM di Muna Semakin Sadar Pentingnya Perlindungan Kerja
Turnamen Sepak Bola Darwin Cup 1 Resmi Dibuka, Panitia Siapkan Hadiah Rp50 Juta
ATR/BPN Kota Bekasi menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Ducting Pertama Diluncurkan, Walikota Bekasi Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib
Kolaborasi Tiga Lembaga, Optimalkan Kerja Sama di Sembilan Program Prioritas Kementerian ATR/BPN
Gelar Rakor Optimalisasi Kerja Sama dengan KPK dan Pemda Se-Sulsel, Kementerian ATR/BPN Upayakan Transformasi Layanan Pertanahan
2.500 Perempuan Ikuti Skrining USG Payudara, CKG, dan HPV DNA Gratis di GOR Patriot
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:44 WIB

ZB Van Buton 1919: Awal Cagar Alam Napabalano

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:02 WIB

Pelatihan BPJS Ketenagakerjaan Sukses Digelar, UMKM di Muna Semakin Sadar Pentingnya Perlindungan Kerja

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:39 WIB

Turnamen Sepak Bola Darwin Cup 1 Resmi Dibuka, Panitia Siapkan Hadiah Rp50 Juta

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:17 WIB

ATR/BPN Kota Bekasi menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:13 WIB

PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei

Berita Terbaru

Daerah

ZB Van Buton 1919: Awal Cagar Alam Napabalano

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:44 WIB