ZB Van Buton 1919: Awal Cagar Alam Napabalano

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Riski
‎
‎Muna Sultra – Tak banyak yang tahu, kawasan Cagar Alam Napabalano ternyata telah dilindungi sejak lebih dari satu abad lalu. Jejak sejarah itu tertulis dalam ZB Van Buton No. 4 Tahun 1919, sebuah keputusan di era kolonial Belanda yang menjadi awal penetapan kawasan ini sebagai hutan lindung.
‎
‎Pada 1 Juni 1919, pemerintah kolonial menetapkan Napabalano bukan lagi sekadar hutan biasa. Kawasan ini diakui memiliki nilai penting, terutama karena keberadaan hutan jati alami (Tectona grandis) yang tumbuh dan bertahan hingga ratusan tahun.
‎
‎Penetapan tersebut menjadikan Napabalano sebagai salah satu kawasan konservasi tertua di Sulawesi Tenggara—bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
‎Namun, ironi muncul di masa kini. Kawasan yang sejak awal sudah dilindungi justru menghadapi ancaman serius. Aktivitas pembalakan liar dilaporkan masih terjadi, mengancam kelestarian hutan yang telah dijaga sejak era kolonial.
‎
‎“Ini bukan sekadar hutan biasa. Ini warisan sejarah dan ekologis,” ujar salah satu sumber yang mengetahui kondisi kawasan.
‎
‎Dengan luas sekitar 10 hektare, Cagar Alam Napabalano memang tergolong kecil. Namun di dalamnya tersimpan kekayaan hayati, mulai dari pohon jati tua, flora khas hutan tropis, hingga satwa liar yang masih bertahan.
‎Letaknya yang sangat dekat dengan permukiman warga di wilayah Kecamatan Napabalano menjadi tantangan tersendiri. Tekanan aktivitas manusia membuat kawasan ini rentan terhadap kerusakan.
‎
‎Seiring berjalannya waktu, status kawasan ini kembali ditegaskan oleh pemerintah Indonesia melalui keputusan Menteri Kehutanan pada tahun 2010. Namun, penguatan status tersebut belum sepenuhnya mampu menghentikan ancaman di lapangan.
‎
‎Lebih dari sekadar kawasan konservasi, Napabalano adalah bukti bahwa sejak 1919, wilayah ini telah diakui penting oleh sejarah. Kini, pertanyaannya bukan lagi kapan kawasan ini dilindungi, tetapi apakah warisan itu masih bisa diselamatkan.

Baca Juga :  Menteri Nusron Ingin Tokoh Keagamaan Terlibat Aktif dalam Penyelesaian Sertipikasi Tanah Wakaf

Berita Terkait

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
Keputusan Adat Petuanan Kaiely: Menjaga Warisan Leluhur, Merawat Damai Dataran Tinggi dan Rendah
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Kantor Kelurahan Tampo: Kami heran Bahkan Stempel Dibawa Pulang Kepala Lingkungan
Manja Rider Community: Dari Perjalanan Keluarga Menjadi Kebersamaan di Jalan
MRC No One Knows Dari Rakit Bambu ke Gelaralam, Berlabuh di Bunga Ayu
Perkuat Keamanan Lapas Bekasi, Razia Gabungan Bersama APH
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 08:54 WIB

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal

Senin, 28 September 2026 - 08:44 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

Senin, 28 September 2026 - 06:47 WIB

Keputusan Adat Petuanan Kaiely: Menjaga Warisan Leluhur, Merawat Damai Dataran Tinggi dan Rendah

Jumat, 25 September 2026 - 18:21 WIB

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Kantor Kelurahan Tampo: Kami heran Bahkan Stempel Dibawa Pulang Kepala Lingkungan

Rabu, 23 September 2026 - 13:55 WIB

Manja Rider Community: Dari Perjalanan Keluarga Menjadi Kebersamaan di Jalan

Berita Terbaru