sorotnasional.com
Ade P
Konawe Kepulauan, Sultra — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Kantah Konkep) melaksanakan pelantikan Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, Senin (3/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Asran, S.SiT.
Pelantikan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan ini turut dihadiri oleh para pejabat pengawas di lingkungan Kantah Konkep serta para kepala desa yang wilayahnya telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan program PTSL Tahun Anggaran 2026.
Pelantikan Panitia Ajudikasi PTSL merupakan tahapan awal pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara menyeluruh, sistematis, dan berkeadilan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan menegaskan bahwa Panitia Ajudikasi PTSL memegang peran penting dalam menyukseskan pelaksanaan program PTSL. Ia menekankan agar seluruh panitia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan memperoleh kuota PTSL sebanyak 200 bidang tanah yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Wawonii Selatan, Kecamatan Wawonii Utara, dan Kecamatan Wawonii Timur Laut.
Lokasi kegiatan PTSL meliputi Desa Puuwatu dan Baku-Baku di Kecamatan Wawonii Selatan; Desa Labeau, Tombaone, dan Palingi Timur di Kecamatan Wawonii Utara; serta Desa Dimba, Puurau, dan Tangkomobuno di Kecamatan Wawonii Timur Laut.
Dengan dilantiknya Panitia Ajudikasi PTSL serta dukungan dari pemerintah desa di lokasi kegiatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan berharap pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.









