Kantah Konkep Jadi Narasumber Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Ade P.

Konawe Kepulauan, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Kantah Konkep) menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bidang Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan.

Kegiatan tersebut berlangsung sukses, bertempat di Desa Lampeapi Baru, Kecamatan Wawonii Tengah, dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi teknis terkait, pada Selasa (5/11/2025).

Dalam kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan diwakili oleh Zainul, S.ST, selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, yang menyampaikan materi mengenai mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Ketua PWI Bekasi Raya Soroti Dana CSR di Kota Bekasi dan Siap Gelar Dialog Publik Soal Transparansi

Zainul menjelaskan bahwa PP Nomor 19 Tahun 2021 yang memberikan pedoman teknis penyelenggaraan pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan kepentingan umum secara adil, transparan, dan berkeadilan.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami tahapan pengadaan tanah secara benar, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.

Dengan demikian, proses pembangunan untuk kepentingan umum dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan permasalahan hukum maupun sosial di kemudian hari,” ujar Zainul dalam paparannya.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Kunjungi Kabupaten Buru, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan pertanahan serta memperkuat koordinasi pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dan pemerintah desa memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pengadaan tanah yang sesuai prosedur dan mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan serta berorientasi pada kepentingan bersama.

Berita Terkait

HUT RI ke 81: 38 Siswa Siswi Paskibraka Kecamatan Setu Resmi di Kukuhkan
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT
Bupati Muna Terima Plakat Guinness World Records dan Piagam MURI Cap Tangan Tertua di Dunia dari Peneliti BRIN
Kapolres Metro Bekasi, Hadir di PWI Bekasi Raya Perkuat Sinergi Kamtibmas
Panggilan PYM, YM, Raja Dipolemikkan, Agus Minardi: “Hanya Tahu Komentar Tanpa Berbuat, “bodoh Ditutupi Kalimat Ke-an
Sinergi S1 & S2 Antropologi FIB UHO: Siap Cetak Generasi Unggul Berbasis Riset Budaya Pesisir dan Perdesaan
Diduga Korupsi Anggaran PSR Tahun 2020–2021, PJ Sultra dan AMPK Sultra Desak Kejati Sultra Tetapkan AA Sebagai Tersangka
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:03 WIB

HUT RI ke 81: 38 Siswa Siswi Paskibraka Kecamatan Setu Resmi di Kukuhkan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:50 WIB

TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Bupati Muna Terima Plakat Guinness World Records dan Piagam MURI Cap Tangan Tertua di Dunia dari Peneliti BRIN

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Panggilan PYM, YM, Raja Dipolemikkan, Agus Minardi: “Hanya Tahu Komentar Tanpa Berbuat, “bodoh Ditutupi Kalimat Ke-an

Berita Terbaru

Daerah

TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 19:50 WIB