sorotnasional.com
M.S. Pelu GB
JAKARTA – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PPDOB) se-Indonesia telah digelar di Gedung Juang 45, Menteng Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10/2025).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai wilayah yang tengah memperjuangkan pemekaran daerah di seluruh Indonesia. Rakernas kali ini mengusung tema “Pemekaran Daerah Mendukung Astacita Mewujudkan Kemandirian Daerah”.
“Dalam sambutannya, Ketua Umum Forkonas PPDOB, Haji Syaiful Huda menegaskan bahwa perjuangan pemekaran daerah merupakan bagian dari mandat yang dibawa oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Saya sampaikan bahwa Presiden Prabowo berkomitmen untuk melakukan penataan wilayah guna memperkuat konsolidasi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia,”katanya.
“Syaiful Huda, juga menjelaskan bahwa Rakornas Forkonas PPODB yang diisi kegiatan rapat konsultasi ini mengatakan bahwa pemekaran wilayah adalah kebutuhan mendesak, bukan sekadar agenda rutin.
Forum ini menjadi momentum penting untuk mengkonsolidasikan aspirasi rakyat di Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) yang selama ini terkurung oleh kebijakan moratorium.
“Jadi Kondisi ketimpangan antarwilayah yang kian menganga, layanan dasar yang timpang, serta terisolasinya banyak daerah dari pembangunan nasional, menjadikan pemekaran sebagai alat vital untuk mendekatkan negara kepada rakyat, menciptakan keadilan sosial, dan memperkuat otonomi daerah sejati,”jelas Syaiful.
Melalui pertemuan ini, Forkonas dan seluruh elemen daerah menyepakati lima poin untuk memperkuat gerakan, mulai dari koordinasi hingga penyusunan rencana aksi terukur, dengan satu sikap tegas: pemekaran adalah solusi keadilan, bukan ambisi elit lokal.
Dan sebagai langkah nyata, Forkonas mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) sebagai prasyarat utama pemekaran, paling lambat Januari 2026.
Desakan ini adalah konsekuensi konstitusional dari aspirasi yang tertunda. Selain itu, Forkonas menyuarakan perlunya keadilan fiskal, mengusulkan perubahan paradigma hubungan pusat-daerah dari ‘penguasaan’ menjadi ‘kemitraan’ dalam pengelolaan sumber daya alam, “tuturnya.
Formula yang diajukan adalah pembagian hasil SDA sebesar 70% untuk daerah dan 30% untuk pusat, yang dianggap rasional untuk menciptakan kemandirian fiskal di wilayah CDOB.
Gerakan ini juga menunjukkan prinsip efektivitas dengan mendukung evaluasi menyeluruh terhadap DOB yang sudah terbentuk, bahkan mempertimbangkan integrasi ulang ke daerah induk bagi yang gagal tata kelola.
Untuk menindaklanjuti keputusan Rakornas, Forkonas dan seluruh CDOB berencana menggelar aksi damai serentak di masing-masing wilayah pada bulan November.
Aksi ini adalah seruan keadilan, memanifestasikan keinginan rakyat di daerah untuk didengar dan menjadi bagian utuh dari republik.
Secara paralel, langkah strategis melalui jalur hukum juga akan ditempuh, yaitu dengan mengajukan judicial review terhadap UU No. 23 Tahun 2014.
Kemudian Ketua Umum Forkonas PPODB menjelaskan Upaya hukum ini bertujuan membuka jalan bagi mekanisme pemekaran yang lebih adil dan fleksibel, terutama melalui pendekatan pemekaran parsial yang memungkinkan percepatan di wilayah-wilayah prioritas yang sangat membutuhkan, “imbuhnya.
Lalu, Pemerintah pusat perlu membaca sinyal ini dengan jernih. Menunda pemekaran tanpa adanya peta jalan yang jelas sama dengan mengabaikan kebutuhan mendesak rakyat di daerah. Negara tidak boleh hadir hanya sebagai pengontrol, melainkan harus menjadi fasilitator dan akselerator kemajuan wilayah.
Dan Pemekaran bukanlah musuh pembangunan, melainkan instrumen pemerataan yang efektif. Forkonas, CDOB, dan Forkoda telah berbicara dengan suara bulat dan tegas, menyatakan bahwa pemekaran adalah solusi keadilan. Kini, bola ada di tangan negara untuk menjawab desakan ini, “tutupnya.