Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Kurir Jasa Pengiriman di Bekasi Utara

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

KOTA BEKASI, JABAR – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap seorang kurir jasa pengiriman di Bekasi Utara. Pelaku nekat menyerang korban menggunakan senjata tajam hanya karena kesal korban menolak skema pembayaran di luar ketentuan Cash On Delivery (COD).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobi Mapolres, Selasa (30/9/2025) sore. Turut hadir mendampingi adalah Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasat Reskrim AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, dan Kasie Humas AKP Suparyono.

Kapolres Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Jumat, 26 September, sekitar pukul 11.00 WIB, di Perumahan Harapan Raya, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.

Korban, yang berprofesi sebagai kurir J&T dan mahasiswa, datang mengantar paket dengan tagihan COD sebesar Rp 29.189. Pelaku, berinisial CK alias K, yang beralamat di Kota Baru, Bekasi Barat, menolak membayar tunai dan meminta pembayaran dilakukan via transfer.

Baca Juga :  Pemkot Ambon Dan Kemensos Bergerak, Beri Bantuan Untuk Disabilitas Dan Komunitas

“Korban menyampaikan bahwasanya kalau memang ini ketentuannya COD harus dibayar secara langsung dan setelah penerimaan barang. Setelah itu dari pelaku tidak terima, kemudian marah,” jelas Kapolres.

Pelaku yang emosi kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil parang atau samurai.

“Korban sempat merekam apa yang dilakukan pelaku dengan menggunakan handphone-nya. Pelaku sempat ada teriakan meminta untuk menghapus video tersebut. Tetapi korban tidak menghapus, kemudian pelaku marah tersinggung dan diayunkannya barang tersebut,” tambah Kombes Kusumo.

Akibat ayunan senjata tajam itu, korban mengalami luka tergores pada bagian perut dan mengenai tangan. Korban kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Sambut Kunjungan Anggota DPD RI Jihan Fahira

Setelah kejadian, pelaku sempat menghilang, namun setelah diupayakan himbauan, pelaku akhirnya menyerahkan diri.

“Pelaku akhirnya menyerahkan diri pada hari Minggu, tanggal 28 September, jam 4 dini hari,” ujar Kapolres.

Motif utama tindakan ini adalah emosi sesaat. “Motifnya jadi emosi pertama adalah karena pembayaran dari korban tidak mau menunggu untuk dia transfer, sehingga mengakibatkan emosi daripada yang bersangkutan untuk mengambil parang. Pertama ini untuk menakut-nakuti, tetapi karena tahu bahwasanya korban ini merekam, akhirnya timbul niat untuk menyerang daripada korban,” jelasnya.

Pelaku dipastikan memiliki senjata tajam yang disimpan di rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. Hingga saat ini, laporan yang diterima baru melibatkan satu korban ini saja.

Berita Terkait

Kadisdik Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Jalankan Surat Edaran KPK pada SPMB 2026
Disdik Kota Bekasi Imbau Sekolah Teliti Sebelum Cetak Sertifikat TKA
Heboh Pemilihan BPKam Desa Kilangan: Dinilai Tabrak Perbup, Warga Tuntut Pemilihan Ulang
Plh. Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih
Bersama Baznas Salurkan Zakat Plh Wali Kota Bekasi : Zakat Miliki Peran Strategis Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Penutupan Akses Perlintasan Kereta Api Tidak Berpintu di Jalan Pangeran Jayakarta Ditunda Hingga Waktu yang Ditentukan
Balon Terbang Jadi Magnet Hiburan Akhir Pekan Warga di Plaza Patriot Chandrabhaga Kota Bekasi
Pemkot Bekasi Melalui Dinas Lingkungan Hidup Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran di Kali Rawalumbu Kota Bekasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:31 WIB

Kadisdik Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Jalankan Surat Edaran KPK pada SPMB 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:48 WIB

Disdik Kota Bekasi Imbau Sekolah Teliti Sebelum Cetak Sertifikat TKA

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:28 WIB

Heboh Pemilihan BPKam Desa Kilangan: Dinilai Tabrak Perbup, Warga Tuntut Pemilihan Ulang

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:16 WIB

Plh. Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih

Senin, 25 Mei 2026 - 14:23 WIB

Penutupan Akses Perlintasan Kereta Api Tidak Berpintu di Jalan Pangeran Jayakarta Ditunda Hingga Waktu yang Ditentukan

Berita Terbaru

Jakarta

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:42 WIB