Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

Jakarta – Pemecahan bidang tanah jadi salah satu layanan yang paling umum diajukan di Kantor Pertanahan. Pemecahan bidang tanah bisa dilakukan dalam beberapa proses, seperti pembagian tanah waris, jual-beli sebagian tanah, atau pembangunan kawasan perumahan di mana pihak pengembang memecah tanah menjadi kavling-kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat, menjadi beberapa bagian dan masing-masing bagian punya sertipikat sendiri, yang mana setelahnya sertipikat induk menjadi tidak berlaku pasca dilakukannya pemecahan,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian dalam keterangannya, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (02/10/2025).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan jika ada permintaan dari pemegang hak yang bersangkutan. Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian untuk jadi satuan bidang baru, dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah semula.

Baca Juga :  Walikota Bekasi Tinjau dan Langsung Merespons Keluhan Orang Tua Siswa Terkait Pelaksanaan Pra-Pendaftaran (SPMB)

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat sebagai satuan bidang tanah baru. Sementara, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula akan dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemecahan tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemecahan bidang tanah, dapat mengajukan beberapa berkas, yaitu sertipikat asli tanah (SHM/SHGB); fotokopi KTP dan KK pemilik; surat permohonan pemecahan; SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir; bukti lunas PBB; rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (bagi pengembang). Jika tanah dalam status warisan, maka diperlukan juga akta waris/surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama.

Baca Juga :  Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

Usai masyarakat mengajukan permohonan pemecahan sertipikat, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertipikat baru hasil pemecahan.

Sebagai catatan, pemecahan bidang tanah ini tak bisa sembarang dilakukan di semua jenis hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3).

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah
Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui
IKKT PWA Enam Dekade Berkarya Mewujudkan Kesejahteraan Keluarga yang Berkualitas
Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Dibuka, Kemnaker Ajak Masyarakat Tingkatkan Kompetensi
Serda Muhammad Raihan Fadhila Raih Emas pada 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026
Pintu Kesempatan Masa Depan: Informasi Penting Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026
Wakil Panglima TNI Buka 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:40 WIB

IKKT PWA Enam Dekade Berkarya Mewujudkan Kesejahteraan Keluarga yang Berkualitas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Dibuka, Kemnaker Ajak Masyarakat Tingkatkan Kompetensi

Berita Terbaru

Daerah

TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 19:50 WIB