Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

JAKARTA – Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan.

Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama itu, secara rinci bisa dicek masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya.

Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/09/2025).

Baca Juga :  Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Kerja Sama Dalam Reforma Agraria Untuk Masa Depan Berkelanjutan Di Asia Land Forum 2025

Sebagai panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan peralihan hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memilih menu “Layanan” dan lanjut memilih submenu “Info Layanan”. Di dalam submenu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa dipilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”.

Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan; serta Akte Wasiat Notariel.

Baca Juga :  Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki. Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB.

Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.

Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat diakses dari gadget masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis.

 

Berita Terkait

20 Ribu Pejabat, Satu Negara: Jangan Hanya Duduk, Rakyat Sudah Lelah Menunggu
Memahat Masa Depan NKRI Tanpa Kebisingan: Menjadikan Semangat Positif Sebagai Fondasi Perjuangan
Gelar Pekan Olahraga, Kapolri: Upaya Terus Bersama Masyarakat Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Masih Menyalahkan Rt.Rw, atau Desa/Kelurahan Karena Bansos di NKRI?
Dari Rumah Kita Memulai: Menjaga Lentera Keluarga dari Ancaman Senyap Narkotika
Kapolda Metro Jaya: Pengungkapan Narkoba dan Perjudian Bentuk Komitmen Lindungi Masyarakat
Tatap Kedepan dan Jangan Menoleh Kebelakang: Masa Depan Merupakan Hak “Neraka” atau “Surganya” Para Pemuda
Menjaga Uang Rakyat Rp131,5 Triliun: Jangan Sampai Dirampok Lagi di Meja Birokrasi!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:13 WIB

20 Ribu Pejabat, Satu Negara: Jangan Hanya Duduk, Rakyat Sudah Lelah Menunggu

Senin, 29 Juni 2026 - 09:13 WIB

Memahat Masa Depan NKRI Tanpa Kebisingan: Menjadikan Semangat Positif Sebagai Fondasi Perjuangan

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:28 WIB

Gelar Pekan Olahraga, Kapolri: Upaya Terus Bersama Masyarakat Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:02 WIB

Masih Menyalahkan Rt.Rw, atau Desa/Kelurahan Karena Bansos di NKRI?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:07 WIB

Dari Rumah Kita Memulai: Menjaga Lentera Keluarga dari Ancaman Senyap Narkotika

Berita Terbaru