sorotnasional.com
M.S. Pelu GB
MALUKU – Meskipun pemerintah saat ini masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah. Aspirasi ini muncul dari semangat untuk mempercepat pembangunan dan mengatasi ketertinggalan di sejumlah daerah.
Provinsi Batasbiru diwacanakan akan mencakup wilayah-wilayah yang saat ini berada di tiga provinsi berbeda, yakni Banggai (dari Sulawesi Tengah), serta Taliabu, Sula, Obi, dan Buru (dari Maluku dan Maluku Utara).
Masyarakat pengusul berharap DOB ini dapat segera terealisasi demi pelayanan publik yang lebih efektif dan pengembangan potensi lokal secara maksimal.
Dalam upaya memenuhi ketentuan administratif minimum, termasuk luas wilayah dan kelayakan lainnya, strategi yang kerap dilakukan oleh pengusul DOB adalah menggandeng atau memasukkan wilayah lain, bahkan melintasi batas provinsi yang sudah ada.
Kesiapan infrastruktur yang beragam di tiap daerah, di mana ada yang sudah mapan dan banyak yang masih terbatas, turut mendorong perlunya konsolidasi wilayah agar usulan ini memiliki dasar yang kuat untuk dipertimbangkan oleh pemerintah pusat.
Ajakan untuk bergabung dalam Provinsi Batasbiru memicu beragam respons dari masyarakat di wilayah yang diajak.
Sebagian besar menyambutnya sebagai peluang percepatan pembangunan, sementara yang lain menolak karena mempertimbangkan aspek historis, ikatan administrasi yang sudah mapan, atau kekhawatiran akan dampak pemekaran.
Bagi pihak yang setuju dengan penggabungan ini, bahkan muncul usulan agar kantor gubernur perwakilan didirikan di tiap daerah besar, mengingat wilayah yang digabungkan berbentuk kepulauan yang saling berjauhan.
Masyarakat dari berbagai daerah terkait menyampaikan pandangan mereka.
Mona Mona dari Maluku Utara menyoroti sejarah Banggai yang dulu merupakan bagian dari Kesultanan Ternate, relevan dengan letak Banggai Laut.
Sementara itu, Ali Ely dari Kabupaten Buru mengemukakan ide alternatif pembentukan Provinsi Maluku Barat.
Pasalnya, Penggabungan Kepulauan Banggai, Pulau Buru, Kepulauan Sula, dan Pulau Obi menjadi entitas yang lebih besar akan menciptakan posisi tawar yang lebih jelas dan memenuhi syarat, yang meliputi Kabupaten Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Buru, Buru Selatan, Taliabu, Sula, dan Obi, “jelas Ali Ely.
Saya mengusulkan ibukota netral antara Sanana atau Namlea, Namun tidak semua daerah bersedia bergabung, “katanya.
Ditempat terpisah, Fadli Pasungke salah satu warga Kepulauan Banggai, menegaskan Banggai sudah nyaman berada di Sulawesi Tengah dengan fasilitas Pelabuhan Pelni dan Bandara yang memadai, “tuturnya.
Disisi lain, Penolakan lebih tegas disampaikan oleh Marc Vardosky dari Kepulauan Banggai, yang justru mengusulkan pembentukan Provinsi Sulawesi Timur dengan ibukota di Luwuk, bukan sebaliknya, yaitu Banggai bergabung dengan Taliabu.
Terlepas dari tantangan moratorium dan perbedaan pendapat yang muncul, cita-cita pembentukan Provinsi Batasbiru yang mencakup Banggai, Taliabu, Sula, Obi, dan Buru akan terus diperjuangkan.
Dihubungi melalui telepon selulernya M.S.Pelu, M.Pd, Wasekjen IV Forkonas PPDOB Periode 2025 – 2028 ketika diminta pendapatnya mengenai isu yang berkembang tentang usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Batasbiru menjawab’ Ketua Umum kami Bapak Haji Syaiful Huda menegaskan bahwa perjuangan pemekaran daerah merupakan bagian dari mandat yang dibawa oleh Presiden Prabowo Subianto, “katanya.
Kita ketahui semua bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk melakukan penataan wilayah guna memperkuat konsilidasi pelaksanaan otonomi daerah di indonesia.
Jadi usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) bernama Provinsi Batasbiru sah sah saja asalakan dilakukan dengan mekanisme yang sesuai dimana dilakukannya komunikasi yang baik dan terencana oleh ke-,tiga perwakilan yang ada di 3 provinsi tersebut yaitu Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tengah, ” pungkasnya.
Para pendukung memiliki keyakinan dan harapan besar bahwa upaya kolektif ini akan berujung pada realisasi DOB, yang pada akhirnya akan membawa pemerataan pembangunan dan kemajuan bagi wilayah-wilayah yang selama ini merasa kurang terjangkau dalam lingkup administrasi yang lebih besar.










