Simak, Penyuluhan Program Sertipikasi Redistribusi Tanah TA. 2025 Kabupaten Konawe Kepulauan

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

Konawe Kepulauan – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Melaksanakan  Penyuluhan Program Sertipikasi Redistribusi Tanah T.A 2025 di Desa Teporoko Kecamatan Wawonii Tenggara, pada Jumat (11/4/2025).

Dalam kesempatan ini di  hadiri Plt.  Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Penanggung Jawab  Kegiatan Redistribusi Tanah  (IRMAN JAYA, S.Hut) di dampingi Plt. Kepala Seksi Survey dan Pemetaan (LM. AWALUDDIN SYAFIR S.H.) dan Kepala Desa.

Baca Juga :  Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi

Tujuan dari penyuluhan adalah untuk Mensosialisasikan Kegiatan Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH),
menyampaikan Persyaratan Subjek Objek dan kelengkapan administrasi, di Lanjutkan dengan diskusi dengan Peserta penyuluhan.

Baca Juga :  Peringatan HUT ke-26 Kabupaten Buru Bupati Tinjau Pelayanan KB Serentak

Peserta penyuluhan dan aparat desa berkomitmen untuk mensukseskan Kegiatan Redistribusi Tanah.

Berita Terkait

HUT RI ke 81: 38 Siswa Siswi Paskibraka Kecamatan Setu Resmi di Kukuhkan
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT
Bupati Muna Terima Plakat Guinness World Records dan Piagam MURI Cap Tangan Tertua di Dunia dari Peneliti BRIN
Kapolres Metro Bekasi, Hadir di PWI Bekasi Raya Perkuat Sinergi Kamtibmas
Panggilan PYM, YM, Raja Dipolemikkan, Agus Minardi: “Hanya Tahu Komentar Tanpa Berbuat, “bodoh Ditutupi Kalimat Ke-an
Sinergi S1 & S2 Antropologi FIB UHO: Siap Cetak Generasi Unggul Berbasis Riset Budaya Pesisir dan Perdesaan
Diduga Korupsi Anggaran PSR Tahun 2020–2021, PJ Sultra dan AMPK Sultra Desak Kejati Sultra Tetapkan AA Sebagai Tersangka
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:03 WIB

HUT RI ke 81: 38 Siswa Siswi Paskibraka Kecamatan Setu Resmi di Kukuhkan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:50 WIB

TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Bupati Muna Terima Plakat Guinness World Records dan Piagam MURI Cap Tangan Tertua di Dunia dari Peneliti BRIN

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Panggilan PYM, YM, Raja Dipolemikkan, Agus Minardi: “Hanya Tahu Komentar Tanpa Berbuat, “bodoh Ditutupi Kalimat Ke-an

Berita Terbaru

Daerah

TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 19:50 WIB