sorotnasional.com
Ade. P
Konawe Kepulauan, Sultra – Peringatan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang jatuh pada 24 September menjadi momentum penting bagi masyarakat Konawe Kepulauan untuk menegaskan kembali arti reforma agraria.
UUPA tahun 1960 hadir sebagai dasar hukum yang mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan rakyat secara adil, sekaligus menghapus warisan hukum agraria kolonial.
Dalam pelaksanaannya, reforma agraria di Konawe Kepulauan tidak hanya dimaknai sebagai pembagian atau penyerahan tanah kepada masyarakat, akan tetapi juga sebagai upaya strategis untuk memperkuat sektor ekonomi lokal.
Sertifikasi tanah dan redistribusi lahan yang diberikan kepada warga, khususnya petani dan nelayan, diyakini akan membuka akses yang lebih luas terhadap modal usaha, perbankan, serta peluang pengembangan usaha produktif.
Contohnya, kelompok petani yang telah memperoleh kepastian hukum atas lahan garapan mereka dapat mengembangkan pertanian jagung, padi, atau komoditas perkebunan dengan lebih percaya diri.
Sementara nelayan dan pembudidaya ikan yang memiliki legalitas atas lahan pesisir maupun tambak dapat memperkuat usaha perikanan secara berkelanjutan.
Kepastian hak ini memberi jaminan rasa aman sekaligus membuka jalan bagi peningkatan pendapatan keluarga.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Konawe Kepulauan, reforma agraria sejatinya adalah langkah nyata untuk mengurangi ketimpangan, memperkuat ekonomi rakyat, dan menciptakan pemerataan kesejahteraan.
“Momentum Hari UUPA ini menjadi pengingat bahwa tanah bukan sekadar aset, melainkan sumber penghidupan yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dengan dukungan pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, reforma agraria diharapkan terus menjadi penggerak pembangunan daerah yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di Konawe Kepulauan.