Sorot Nasional.com
Asmor
BEKASI, JABAR, – Tim Advokasi Patriot Indonesia Gelar Konferensi Pers yang di Ketuai, Iqbal Daut Hutapea, S.H, M.M, M.H. Di rumuh makan Wulan Sari Jalan Kemakmuran Raya Kel. Marga Jaya Kec. Bekasi Selatan, Selasa (19/1/2024).
Tim Advokasi Patriot Indonesia mengungkapkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyerang pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Heri Koswara – Solihin periode 2024-2029.
Iqbal Daud Hutapea, menegaskan bahwa, akun-akun media sosial ini tidak bertanggung jawab telah menyebarkan fitnah dan berita bohong kepada pasangan calon yang sangat tidak relevan tidak berkaitan atau tidak berguna dan merugikan, yang ditujukan kepada pasangan calon tersebut, “katanya.
Situasi Pilkada Kota Bekasi saat ini kurang baik tidak kondusif akibat maraknya kampanye hitam (black campaign) yang meresahkan dan mencemarkan nama baik klien kami, ” ungkap Iqbal.
Tim Advokasi Patriot Indonesia menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap para pelaku kampanye hitam ( Black campaign), dan kami akan melaporkan akun-akun media sosial yang terlibat ke pihak kepolisian. Kami juga tengah mempersiapkan gugatan hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi klien kami sesuai Delik atau tindak pidana (locus delicti) kejadian, ”jelas Iqbal.
Kami akan memanfaatkan berbagai pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti Pasal 27 ayat 1, Pasal 28, dan Pasal 29. “Upaya hukum ini wajib ditempuh untuk melindungi kehormatan, hak dan harga diri pasangan Heri Koswara-Solihin, “tuturnya.