Rakor Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Menteri Nusron Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

Bandung, Jabar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Saat Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat pada Kamis (18/12/2025), ia memaparkan secara rinci skema penggantian lahan sekaligus sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi lahan.

“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan untuk kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan,” tegas Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung.

Ada beberapa ketentuan terkait kewajiban penggantian lahan yang perlu menjadi pedoman para kepala daerah. “Satu, wajib mengganti lahan tiga kali lipat manakala lahannya beririgasi. Bahkan di PP-nya ditambah, selain tiga kali lipat jumlahnya, produktivitasnya juga harus sama,” tutur Menteri Nusron.

Baca Juga :  Pussimpur Kodiklatad Laksanakan Pengisian Kuesioner dan Pengumpulan Masukan Prototipe SIMTIS Holomatrix II-II di Natuna

Untuk lahan sawah reklamasi, penggantian harus dilakukan paling sedikit dua kali lipat. Sementara untuk lahan yang tidak beririgasi, perlu penggantian lahan satu kali lipat.

Menteri Nusron menekankan, lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Lahan pengganti tersebut juga merupakan tanah milik pemohon, bukan milik pemerintah. “Pemohon wajib nyari lahan yang bukan sawah, dicetak menjadi sawah. Jangan nyari lahan sawah baru, tidak ada artinya sawah lagi,” tegasnya.

Bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban penggantian lahan, ada ancaman sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan. “Kalau tidak melakukan itu, Pasal 72 UU 41/2009 ada sanksi pidana, lima tahun penjara. Yang kena itu pemohon dan yang memberikan izin, serta pejabat yang membiarkan, termasuk gubernur,” terang Nusron Wahid.

Baca Juga :  Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan tiga opsi skema penggantian lahan. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri yang diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan dan biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila mengalami kesulitan mencari lahan pengganti.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat beserta jajaran. Dalam Rakor yang diikuti oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan seluruh kepala daerah se-Jawa Barat ini, juga dihadiri Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Berita Terkait

Kreativitas Lansia Jadi Wadah Pemberdayaan dan Penguatan Semangat Hidup di Usia Senja
Kejari Kota Bekasi Musnakan Barang Bukti Dari 164 Perkara Yang Telah Inkracht
Dialog Dengan KOMNAS HAM RI, Wawali Harris Bobihoe : Bekasi Siap Menjadi Kota HAM
Wa Ode Rabia Perjuangkan Beasiswa Indonesia Pintar demi Masa Depan Anak-anak Sulawesi Tenggara
Kapolsek Bekasi Barat Ajak Warga Aktifkan Siskamling dan Cegah Tawuran Remaja Melalui Jakarta On The Spot
Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan
Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
Sambut Tahun Baru Islam, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Pawai Meriah Malam 1 Muharram 1448 H
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:14 WIB

Kreativitas Lansia Jadi Wadah Pemberdayaan dan Penguatan Semangat Hidup di Usia Senja

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:04 WIB

Kejari Kota Bekasi Musnakan Barang Bukti Dari 164 Perkara Yang Telah Inkracht

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:45 WIB

Dialog Dengan KOMNAS HAM RI, Wawali Harris Bobihoe : Bekasi Siap Menjadi Kota HAM

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:38 WIB

Wa Ode Rabia Perjuangkan Beasiswa Indonesia Pintar demi Masa Depan Anak-anak Sulawesi Tenggara

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:36 WIB

Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan

Berita Terbaru