PWI Bekasi Raya Kecam Oknum Guru Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

BEKASI, JABAR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras pernyataan seorang oknum guru swasta di SMP Al-Wathoniyah, Kabupaten Bekasi, yang diduga melecehkan profesi wartawan melalui rekaman suara (voice note) yang kini viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, guru berinisial R menyampaikan ucapan bernada merendahkan profesi wartawan dan mengklaim dirinya telah memperoleh surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat untuk “mengawasi wartawan yang bergaya preman”. Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis di Bekasi Raya.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Kurir Jasa Pengiriman di Bekasi Utara

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“PWI Bekasi Raya tidak akan tinggal diam terhadap tindakan semacam ini. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang. Kami meminta aparat penegak hukum untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ade Muksin dalam pernyataan resminya, Kamis (22/5/2025).

Selain itu, PWI Bekasi Raya juga mendesak pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk mengambil langkah tegas atas perilaku guru yang dianggap tidak mencerminkan etika seorang pendidik.

Baca Juga :  Walikota Bekasi Tegaskan Tidak Ada Penambahan Waktu Tahapan Pra Pendaftaran SPMB

“Kami berharap pihak sekolah memberikan sanksi internal dan melakukan pembinaan agar peristiwa serupa tidak terulang. Profesi wartawan harus dihormati sebagaimana profesi pendidik juga harus dijunjung tinggi,” tambahnya.

PWI Bekasi Raya menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus ini, serta menjamin perlindungan bagi setiap insan pers yang mendapat intimidasi atau pelecehan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Berita Terkait

Karya Bakti Skala Besar Korem 172/PWY, Wujud Nyata Kehadiran TNI AD untuk Masyarakat Papua
Jelang Jambore Nasional XII 1.300 Anggota Pramuka Dikukuhkan, Tri Adhianto Dorong Generasi Berkreasi dan Mandiri
Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Ke-129 Tuntaskan Finishing Pembersihan Lingkungan Kampung Sesor
Semarakkan Kemerdekaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Bersama Kepala Kantor Wilayah Bagikan Sembako
Kapolda Maluku Kokohkan Pilar Kemitraan Polri dan Masyarakat dari Rumah Ibadah
PWI Bekasi Raya Tegaskan Komitmen Dukung Hasil Konferprov PWI Jabar 2026
Panglima TNI: Pemimpin Harus Adaptif dan Tepat Mengambil Keputusan
Forkorindo Sorot Kisruh PTSL 2026: BPN Bekasi Dinilai Ubah Target Sembarangan, Warga Jatirangga Jadi Korban
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Karya Bakti Skala Besar Korem 172/PWY, Wujud Nyata Kehadiran TNI AD untuk Masyarakat Papua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Jelang Jambore Nasional XII 1.300 Anggota Pramuka Dikukuhkan, Tri Adhianto Dorong Generasi Berkreasi dan Mandiri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Ke-129 Tuntaskan Finishing Pembersihan Lingkungan Kampung Sesor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Semarakkan Kemerdekaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Bersama Kepala Kantor Wilayah Bagikan Sembako

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Kapolda Maluku Kokohkan Pilar Kemitraan Polri dan Masyarakat dari Rumah Ibadah

Berita Terbaru