Pernyataan Sikap Lembaga Kajian Sosial dan Budaya: Menegakkan Daulat Di Tanah Leluhur

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Oleh: H. M.S. PELU, M.Pd.
_Pemerhati Sosial dan Budaya / Ketua Dewan Pembina & Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Sosial dan Budaya_

Hak Ulayat, Hukum Adat, dan Keadilan di Negeri Sendiri
Kami menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh tokoh, pemangku, dan masyarakat adat di seluruh penjuru Nusantara. Suara yang Anda suarakan adalah kebenaran yang tertahan puluhan tahun atas ketidakadilan di tanah ibu kandung kehidupan—yang telah ada jauh sebelum bendera Merah Putih dikibarkan.

Masyarakat hukum adat telah hidup dan mengelola wilayahnya dengan kearifan jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun ironisnya, hingga kini RUU Masyarakat Hukum Adat belum juga disahkan. Kondisi ini memicu pertanyaan besar: apakah ini pembiaran yang disengaja, atau ada pihak yang sengaja menjauhkan keadilan dari masyarakat adat?

Padahal, konstitusi kita tegas. Pasal 18B UUD 1945 menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Kedaulatan ini diperkuat oleh dua putusan hukum tertinggi:

* Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012: Menegaskan secara hukum bahwa tanah ulayat dan wilayah adat bukanlah tanah negara. Lahan adat dikeluarkan dari status lahan negara, dan pengelolaannya kembali penuh kepada masyarakat adat.

* Putusan MK Nomor 18/PUU-II/2004: Melindungi masyarakat adat di kawasan hutan secara turun-temurun, membebaskan mereka dari birokrasi izin yang rumit serta ancaman sanksi pidana yang kerap dijadikan alat penindasan.

Pelanggaran Logika dan Rasa Keadilan
Sangat menyakitkan ketika masyarakat adat dipaksa memohon izin untuk mengelola tanah leluhur mereka sendiri. Ini bagaikan pemilik rumah yang harus meminta izin kepada orang asing untuk memasuki rumahnya. Ini adalah pelanggaran logika dan cedera bagi rasa keadilan yang paling mendasar.

Baca Juga :  Percepat Penyelesaian Berkas, Dirjen PHPT Tekankan Kontrol Layanan Pertanahan dari Loket hingga Back Office

Lebih memprihatinkan, ada korporasi yang bebas beroperasi di wilayah adat tanpa izin sah bahkan tanpa dokumen AMDAL. Ketika masyarakat adat dikriminalisasi, mengapa pihak luar yang merusak lingkungan justru dibiarkan? Penguasaan lahan oleh pihak asing tanpa ikatan sejarah adalah pelanggaran hukum dan HAM yang merusak tatanan budaya serta hubungan rohani masyarakat dengan tanahnya.

Hak ulayat bukan sekadar tapal batas, melainkan menyangkut marwah eksistensi budaya, sosial, dan spiritual. Keterlambatan RUU Masyarakat Hukum Adat tidak boleh mendiskreditkan perlindungan adat, karena instrumen hukum saat ini sudah lebih dari cukup.

Urgensi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Lembaga Kajian Sosial dan Budaya menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) adalah wakil sah pemerintah pusat yang memegang mandat konstitusi. Daerah tidak boleh berlindung di balik ketiadaan undang-undang payung nasional jika enggan bertindak di tingkat lokal.

Mandat hukum kepala daerah sangat kuat dan berlapis:

1. Pasal 18B UUD 1945 (Otoritas pengakuan masyarakat adat).

2. Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 (Status tanah adat bukan hutan negara).

3. Pasal 3 dan 5 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 (Pengakuan eksplisit hak ulayat).

4. Instrumen Hukum Khusus Daerah (Seperti Pasal 43 UU Otsus Papua) sebagai rujukan konkret perlindungan tertulis.

Amanat ini wajib dituangkan oleh Pemda dan DPRD ke dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Hak Ulayat.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi, Raih Penghargaan Nasional sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota

Regulasi Pelaksana: Tanpa Perkada dan SK, Perda Hanya Macan Kertas!
Sejarah membuktikan banyak Perda adat berakhir menjadi dokumen mati tanpa taring. Tanpa Peraturan Kepala Daerah (Perkada/Pergub/Perbup) sebagai regulasi pelaksana, Perda tidak akan bisa dieksekusi di lapangan.

Perkada inilah yang mengatur teknis identifikasi, verifikasi, dan penetapan wilayah ulayat. Muara konkret yang dinantikan adalah Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah.

SK Kepala Daerah yang menetapkan status kesatuan masyarakat hukum adat dan batas ulayatnya adalah kunci keadilan. Tanpa SK ini, masyarakat adat tetap rentan digusur oleh syahwat ekspansi korporasi dan dicurigai sebagai pelintas ilegal di tanah mereka sendiri. Pengakuan negara hanya sah di mata hukum jika dokumen SK ini telah diterbitkan dan dipegang oleh masyarakat adat.

Menuju NKRI yang Kondusif, Adil, dan Bermartabat
Lembaga Kajian Sosial dan Budaya mendesak seluruh Kepala Daerah di Nusantara untuk segera mengambil langkah progresif ini. Keberanian menerbitkan SK Pengakuan adalah prasyarat mutlak demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh lembaga adat di bawah naungan NKRI.

Langkah nyata ini akan mengakhiri konflik agraria berkepanjangan, meredam ketegangan sosial, dan memulihkan harmonisasi bangsa.

Jangan biarkan ketidakpastian hukum merusak sendi kedaulatan negara. Mari tegakkan hukum secara adil, setara, dan tanpa tebang pilih. Kembalikan hak ulayat kepada pemiliknya demi tegaknya martabat kemanusiaan di bumi Nusantara.

Berita Terkait

Hadiri Undangan BSKDN Wakil Walikota Bekasi: Perkuat Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat
Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026
Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah
Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM
Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan
Menantang Racun Pikiran KKN: Ketika Harta Dipamerkan, Akal Sehat Dikuburkan, dan Kehormatan Dihancurkan
Gajah Mati Meninggalkan Gading:Jejak Kita, Cermin Bangsa dan Warisan Keturunan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:49 WIB

Hadiri Undangan BSKDN Wakil Walikota Bekasi: Perkuat Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:15 WIB

Pernyataan Sikap Lembaga Kajian Sosial dan Budaya: Menegakkan Daulat Di Tanah Leluhur

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:48 WIB

Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:38 WIB

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:30 WIB

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

Berita Terbaru