Penambang Tewas di Buru Pelaku Ditangkap, Motif Emosi karena Kecelakaan Anak

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
M.S. Pelu GB

Kabupaten Buru, Maluku – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil dengan cepat menangkap GN (36), pelaku pembunuhan terhadap seorang penambang bernama Syahril di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Buru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bersama dengan penangkapan GN, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan dalam aksinya, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat peristiwa nahas itu terjadi.

Penangkapan yang sigap ini menunjukan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kriminalitas.

Peristiwa tragis ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak pelaku, GN, dengan sepeda motor yang ditumpangi oleh tiga orang, termasuk korban Syahril. Anak GN sempat terhimpit motor, dan teriakan histeris istrinya membuat GN yang sedang bekerja di tenda terdekat segera mendatangi lokasi.

Baca Juga :  Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

Saat itu, korban Syahril dan seorang saksi sebenarnya sedang berusaha menolong anak GN, sementara pengendara ojek yang menabrak sudah melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Syahril dan rekannya tidak tahu bahwa upaya baik mereka akan berujung pada maut.

Sayangnya, dalam kondisi emosi dan panik melihat kondisi anaknya, GN keliru dan menganggap Syahril sebagai pihak yang menabrak. Tanpa berpikir panjang, GN kembali ke tenda untuk mengambil parang.

Dalam kondisi marah dan gelap mata, ia langsung menyerang Syahril dari belakang saat korban sedang mengecek motor.

Baca Juga :  Irjen TNI Tegaskan Komitmen Satgas TNI Berantas Judi Online, Narkoba, Penyulundupan dan Korupsi

Syahril ditebas di pipi kiri dan leher bagian belakang, seketika jatuh tersungkur, dan meninggal dunia di TKP. Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Buru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memastikan bahwa motif utama pelaku adalah emosi sesaat setelah mendapati anaknya menjadi korban kecelakaan. Pelaku mengakui bahwa ia tidak tahu Syahril bukanlah pengendara motor yang menabrak anaknya.

Atas perbuatannya, GN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Seminar Nasional Antropologi Bahas Krisis Menuju Indonesia Emas
Parindra DPC Kota Bekasi Solid Silaturahmi Dengan Menghadirkan Artis Ibu Kota Jakarta
YM. La Ode Riago, S.H. Ajak Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Miring
Wali Kota Bekasi Ajak Sahabat MUI Bersinergi Berantas Judi Online dan Tangani Persoalan LGBT
Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung
Dari Tanah Kelahiran Untuk Adat Lampung : Pangdam XXI/RI Dianugerahi Gelar Pangeran Satria Negara
Kemhan RI Perkuat Kesadaran Bela Negara di Lombok Tengah, Dukung Gagasan Pembentukan Kampung Bela Negara
Wakil Walikota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:50 WIB

Seminar Nasional Antropologi Bahas Krisis Menuju Indonesia Emas

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:40 WIB

Parindra DPC Kota Bekasi Solid Silaturahmi Dengan Menghadirkan Artis Ibu Kota Jakarta

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:50 WIB

Wali Kota Bekasi Ajak Sahabat MUI Bersinergi Berantas Judi Online dan Tangani Persoalan LGBT

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:35 WIB

Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:06 WIB

Dari Tanah Kelahiran Untuk Adat Lampung : Pangdam XXI/RI Dianugerahi Gelar Pangeran Satria Negara

Berita Terbaru