sorotnasional.com
M.S. Pelu GB
Kabupaten Buru, Maluku – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil dengan cepat menangkap GN (36), pelaku pembunuhan terhadap seorang penambang bernama Syahril di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Buru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bersama dengan penangkapan GN, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan dalam aksinya, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat peristiwa nahas itu terjadi.
Penangkapan yang sigap ini menunjukan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kriminalitas.
Peristiwa tragis ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak pelaku, GN, dengan sepeda motor yang ditumpangi oleh tiga orang, termasuk korban Syahril. Anak GN sempat terhimpit motor, dan teriakan histeris istrinya membuat GN yang sedang bekerja di tenda terdekat segera mendatangi lokasi.
Saat itu, korban Syahril dan seorang saksi sebenarnya sedang berusaha menolong anak GN, sementara pengendara ojek yang menabrak sudah melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Syahril dan rekannya tidak tahu bahwa upaya baik mereka akan berujung pada maut.
Sayangnya, dalam kondisi emosi dan panik melihat kondisi anaknya, GN keliru dan menganggap Syahril sebagai pihak yang menabrak. Tanpa berpikir panjang, GN kembali ke tenda untuk mengambil parang.
Dalam kondisi marah dan gelap mata, ia langsung menyerang Syahril dari belakang saat korban sedang mengecek motor.
Syahril ditebas di pipi kiri dan leher bagian belakang, seketika jatuh tersungkur, dan meninggal dunia di TKP. Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Buru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memastikan bahwa motif utama pelaku adalah emosi sesaat setelah mendapati anaknya menjadi korban kecelakaan. Pelaku mengakui bahwa ia tidak tahu Syahril bukanlah pengendara motor yang menabrak anaknya.
Atas perbuatannya, GN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.