Penambang Tewas di Buru Pelaku Ditangkap, Motif Emosi karena Kecelakaan Anak

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
M.S. Pelu GB

Kabupaten Buru, Maluku – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil dengan cepat menangkap GN (36), pelaku pembunuhan terhadap seorang penambang bernama Syahril di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Buru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bersama dengan penangkapan GN, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan dalam aksinya, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat peristiwa nahas itu terjadi.

Penangkapan yang sigap ini menunjukan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kriminalitas.

Peristiwa tragis ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak pelaku, GN, dengan sepeda motor yang ditumpangi oleh tiga orang, termasuk korban Syahril. Anak GN sempat terhimpit motor, dan teriakan histeris istrinya membuat GN yang sedang bekerja di tenda terdekat segera mendatangi lokasi.

Baca Juga :  Panglima TNI dan Mantan Gubernur Jenderal Australia Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan

Saat itu, korban Syahril dan seorang saksi sebenarnya sedang berusaha menolong anak GN, sementara pengendara ojek yang menabrak sudah melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Syahril dan rekannya tidak tahu bahwa upaya baik mereka akan berujung pada maut.

Sayangnya, dalam kondisi emosi dan panik melihat kondisi anaknya, GN keliru dan menganggap Syahril sebagai pihak yang menabrak. Tanpa berpikir panjang, GN kembali ke tenda untuk mengambil parang.

Dalam kondisi marah dan gelap mata, ia langsung menyerang Syahril dari belakang saat korban sedang mengecek motor.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Media Bersama Kajari Kota Bekasi

Syahril ditebas di pipi kiri dan leher bagian belakang, seketika jatuh tersungkur, dan meninggal dunia di TKP. Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Buru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memastikan bahwa motif utama pelaku adalah emosi sesaat setelah mendapati anaknya menjadi korban kecelakaan. Pelaku mengakui bahwa ia tidak tahu Syahril bukanlah pengendara motor yang menabrak anaknya.

Atas perbuatannya, GN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Menteri Nusron Serahkan 546 Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah
Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia
Menteri Nusron Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir
Polda Aceh dan Bapanas Inspeksi Pangan untuk Antisipasi Penimbunan dan Kenaikan Harga Pascabanjir
Coffee Morning di PWI Bekasi Raya, Kanim Bekasi Paparkan Layanan Publik Berintegritas
Wawali Harris Bobihoe Resmi Buka Kualifikasi Porprov Jabar Cabor Para Motor
Walikota Bekasi, Serahkan Penghargaan Satyalencana, Harmony Award, dan Prestasi Atlet Jujitsu
Bupati Buru: Kembalikan Jati Diri Birokrasi, Pamong Adalah Jantung Pelayanan Publik
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:08 WIB

Menteri Nusron Serahkan 546 Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:00 WIB

Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:45 WIB

Menteri Nusron Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:32 WIB

Polda Aceh dan Bapanas Inspeksi Pangan untuk Antisipasi Penimbunan dan Kenaikan Harga Pascabanjir

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:15 WIB

Coffee Morning di PWI Bekasi Raya, Kanim Bekasi Paparkan Layanan Publik Berintegritas

Berita Terbaru