Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

​Kabupaten Batang, Jateng – Sertipikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialih wariskan. Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan.

Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memastikan status kepemilikan diperbarui agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari dokumen dasar keluarga.

“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya di Kantah Kabupaten Batang.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Menyerahkan Sebanyak 60 Bidang Sertifikat Kepada Masyarakat Desa Puuwatu

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari (1) formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; (2) surat kuasa apabila dikuasakan; (3) fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; (4) sertipikat tanah asli.

Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi, yaitu (5) surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan; (6) akte wasiat notariil (jika ada); (7) fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); dan (8) penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Baca Juga :  721 Bidang Tanah di Konawe Kepulauan Dibagikan untuk Petani dan Penggarap

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas Kantah kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah.

Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum sertipikat diterbitkan.

“Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di _entry_,” lanjut Fiya Pramusinta.

Adapun untuk tarif biaya tanah waris ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah menyediakan berbagai informasi layanan pertanahan.

 

Berita Terkait

Lingkungan Aman, Nyaman dan Tentram, Danlanud Sultan Hasanuddin Resmikan Pos
Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana
Cerita Kemudahan dalam Urusan Pertanahan dari Warga Yogyakarta Pengguna Setia Aplikasi Sentuh Tanahku
Koramil 1714-01/Ilu Kawal Aksi Demo Damai Masyarakat Distrik Ilu (20 Kampung) di Kabupaten Puncak Jaya
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 843/Patriot Yudha Vikasa di Cibitung Kabupaten Bekasi
WAJAR Bodewin-Ely: Membangun Ambon Setahun
Satu Tahun Lawamena: Mengukir Capaian Konkrit di Tengah Tantangan, Menuju Maluku Mandiri
Cahaya Obor Batu Merah: Simbol Kasih dan Pesan Persaudaraan Bodewin Wattimena Menyambut Ramadan 1447H
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 20:47 WIB

Lingkungan Aman, Nyaman dan Tentram, Danlanud Sultan Hasanuddin Resmikan Pos

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:44 WIB

Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:31 WIB

Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 04:36 WIB

Koramil 1714-01/Ilu Kawal Aksi Demo Damai Masyarakat Distrik Ilu (20 Kampung) di Kabupaten Puncak Jaya

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:06 WIB

Panglima TNI Tinjau Yonif TP 843/Patriot Yudha Vikasa di Cibitung Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru