721 Bidang Tanah di Konawe Kepulauan Dibagikan untuk Petani dan Penggarap

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Ade P

Konawe Kepulauan, Sultra – Program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian ATR/BPN kembali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Pada tahun 2025, melalui kegiatan redistribusi tanah, sebanyak 721 bidang tanah resmi diserahkan kepada warga.

Tanah yang dibagikan tersebut tersebar di delapan desa, yakni Desa Bahaba, Teporoko, Matabaho, Lantula, Wawouso, Wawouso Baru, Baku-Baku, dan Saburano.

Baca Juga :  DPC Partai Parindra Kota Bekasi Resmi Serahkan Berkas Kepartaian KeKesbangpol Kota Bekasi

Mayoritas penerima adalah petani dan penggarap yang selama ini bergantung pada lahan sebagai sumber penghidupan.

Redistribusi tanah ini menjadi salah satu langkah penting dalam pilar Reforma Agraria, khususnya legalisasi aset, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka peluang masyarakat untuk mengakses modal usaha. Dengan sertipikat resmi, para petani memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat memanfaatkan lahan secara lebih produktif.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy Ingin Kantah Jadi Tempat yang Nyaman bagi Masyarakat

Pemerintah berharap program ini mampu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa serta mendorong pemerataan kesejahteraan di wilayah Konawe Kepulauan. Dengan lahan yang legal dan terlindungi, petani dan penggarap kini memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

Berita Terkait

Solidaritas Wartawan Bekasi Raya Tagih Janji Bupati Bekasi
DPC Partai Parindra Kota Bekasi Resmi Serahkan Berkas Kepartaian KeKesbangpol Kota Bekasi
PWI Bekasi Raya: Audiensi Bersama Asda I Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Moratorium Menara Telekomunikasi di Bekasi, Distaru Inventarisasi 670 Titik
Penataan Parkir Pemkot Bekasi Dipersoalkan, Forkorindo: Tanpa Payung Hukum dan Rugikan ASN
Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah
Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Solidaritas Wartawan Bekasi Raya Tagih Janji Bupati Bekasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:31 WIB

DPC Partai Parindra Kota Bekasi Resmi Serahkan Berkas Kepartaian KeKesbangpol Kota Bekasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:16 WIB

PWI Bekasi Raya: Audiensi Bersama Asda I Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Penataan Parkir Pemkot Bekasi Dipersoalkan, Forkorindo: Tanpa Payung Hukum dan Rugikan ASN

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Berita Terbaru

Daerah

Solidaritas Wartawan Bekasi Raya Tagih Janji Bupati Bekasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 18:15 WIB