Mitra SPPG Muna Napabalano Bungkam Soal Suplayer, Dugaan Monopoli Bahan Pokok Menguat

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Reporter/Riski

‎TAMPO, MUNA, Sultra – Sikap tidak transparan dipertontonkan secara vulgar oleh Kepala Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Muna Napabalano dan pihak mitra kerja. Alih-alih memberikan klarifikasi terang benderang terkait isu gurita monopoli suplayer bahan pokok di wilayah Tampo, Kabupaten Muna, kedua otoritas ini justru kompak bersandiwara, menjadikan masyarakat dan wartawan layaknya bola pingpong yang dilempar ke kiri dan ke kanan demi menyelamatkan diri masing-masing.

‎Aksi saling tuding dan buang badan ini menguatkan sinyalemen bahwa ada “persekongkolan jahat” yang sengaja disembunyikan dalam proyek rantai pasok program gizi nasional tersebut.
‎Perburuan informasi yang dilakukan tim investigasi media di lapangan langsung membentur tembok tinggi di unit pelayanan Tampo.

Kepala SPPG Muna Napabalano yang dicecar pertanyaan mengenai legalitas penunjukan suplayer tunggal bahan baku melempar seluruh beban administratif kepada pihak mitra.

‎“Kami Cuma terima barang dan memasak. Urusan siapa suplayer yang punya kuasa memasukkan barang, kontraknya seperti apa, itu murni urusan penuh pihak mitra. Jangan tanya saya, tanya Mitra,” ungkap Kepala SPPG.

‎Mengejutkan, drama “cuci tangan” ini langsung berlanjut ke babak berikutnya saat tim investigasi menghubungi pihak mitra melalui sambungan seluler. Bukannya memberikan transparansi, mereka justru menolak disalahkan dan mengklaim bahwa penunjukan vendor di lapangan murni atas rekomendasi Kepala SPPG.

‎Namun, kedok pembelaan diri mereka langsung runtuh ketika tim investigasi mencecar pertanyaan krusial mengenai jumlah total dan identitas asli para suplayer yang terlibat. Pihak mitra diduga kuat telah mengangkangi aturan dengan sengaja tidak melibatkan 15 suplayer sebagaimana ketentuan BGN (Badan Gizi Nasional) yang berlaku.

Baca Juga :  Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Alih-alih membuka ruang bagi 15 suplayer lokal sesuai regulasi demi pemerataan ekonomi, proyek ini justru disinyalir dikunci secara sepihak untuk memuluskan praktik rekanan tunggal.

‎Saat dikonfirmasi mengenai pelanggaran kuota 15 suplayer tersebut, pihak mitra mendadak memilih aksi GAKU (Gerakan Tutup Mulut) dan bungkam seribu bahasa. Mereka menolak keras merinci siapa saja pihak yang diuntungkan dalam monopoli pasokan bahan pokok di SPPG Muna Napabalano ini. Sikap tertutup dan tidak wajar tersebut menjadi sinyal kuat adanya permainan bawah meja serta kongkalikong yang sengaja ditutupi dari publik.

‎Sikap memuakkan yang dipertontonkan oleh pejabat publik dan mitra pengadaan ini memantik kecaman keras dari berbagai pihak. Taktik saling oper tanggung jawab, pelanggaran regulasi BGN, dan aksi tutup mulut ini dinilai sebagai modus klasik untuk mengaburkan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sekaligus bentuk pembangkangan nyata terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

‎Bagaimana mungkin program vital yang menyangkut hajat hidup masyarakat pesisir di utara Muna ini dikelola oleh pihak-pihak yang tidak berani bertanggung jawab dan alergi terhadap kontrol sosial.

Baca Juga :  Perayaan Natal Polda Metro Jaya 2025 Digelar, Momentum Perkuat Pelayanan dan Kepedulian

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterbukaan informasi sama sekali dan masyarakat serta wartawan terus menghubungi pihak mitra pengelola SPPG Muna Napabalano.

‎Publik kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muna dan Kejaksaan Negeri Muna, Korwil SPPG Kabupaten Muna untuk segera turun tangan memutus mata rantai monopoli ini dan menyeret para aktor yang mencoba berlindung di balik drama saling lempar tanggung jawab ini.

Berita Terkait

Sinergi S1 & S2 Antropologi FIB UHO: Siap Cetak Generasi Unggul Berbasis Riset Budaya Pesisir dan Perdesaan
Diduga Korupsi Anggaran PSR Tahun 2020–2021, PJ Sultra dan AMPK Sultra Desak Kejati Sultra Tetapkan AA Sebagai Tersangka
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari
Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Sinergi S1 & S2 Antropologi FIB UHO: Siap Cetak Generasi Unggul Berbasis Riset Budaya Pesisir dan Perdesaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Diduga Korupsi Anggaran PSR Tahun 2020–2021, PJ Sultra dan AMPK Sultra Desak Kejati Sultra Tetapkan AA Sebagai Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Berita Terbaru