Manfaat Antrian Online Sentuh Tanahku: Layanan Pertanahan Jadi Lebih Efisien

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

Semarang, Jatang – Pemohon layanan pertanahan yang semakin tinggi, akan berbanding lurus dengan panjangnya antrean yang terjadi di loket layanan Kantor Pertanahan (Kantah). Pemandangan ini umum terjadi di kota/kabupaten besar, tak terkecuali di Kota Semarang. Untuk mengefisienkan layanan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan fitur Antrian Online dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

Manfaat fitur Antrian Online sudah dirasakan oleh Heri (47), salah satu warga di Kota Semarang. Mekanisme antrean terjadwal memudahkannya dalam proses pengurusan berkas dan mengurangi waktu tunggu di Kantah. “Jadi lebih mudah, lebih cepat, ketika kita klik fitur Antrian Online langsung bisa keluar nomor antreannya dan sesuai jadwal tanpa harus menunggu lama di Kantah.” ungkapnya setelah selesai mengurus berkas permohonan di Kantah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Hari Pangan Sedunia ke 80, GPN 08: Gelar Ngaliwet Rakyat Sareng Presiden RI ke 8

Fitur Antrian Online pada aplikasi Sentuh Tanahku dirancang untuk memastikan proses pelayanan pertanahan berjalan lebih tertib, terukur, dan transparan. Melalui sistem ini, masyarakat dapat menentukan Kantah tujuan, mengetahui lokasi kerja Kantah, serta memilih jenis loket informasi/loket pendaftaran yang dibutuhkan. Salah satu tujuan disediakannya fitur tersebut, yakni menurunkan kepadatan antrean pada jam pelayanan dan memberikan pengalaman layanan yang lebih efisien bagi pemohon.

Sebagai salah satu pengguna inovasi layanan digital pertanahan, warga asal Kelurahan Kalipancur di Kota Semarang, Novi (39), mengapresiasi kemudahan penggunaan Antrian Online. Ia menceritakan, awal mengetahui bisa menggunakan Antrian Online untuk membuat jadwal ialah dari petugas loket di Kantah Kota Semarang. “Lebih mudah Antrian Online karena tidak kayak dulu-dulu harus baris antre. Sekarang lewat HP langsung bisa dapat nomor antrean tanpa harus datang ke Kantah terlebih dahulu,” ungkap Novi.

Baca Juga :  Penandatanganan Kerjasama (PKS) Secara Simbolis Didua Media Online Dengan Kantor Pertanahan Kab. Konawe Kepulauan

Menurut Novi, antrean secara online memberikan banyak keuntungan, terutama bagi pekerja yang memiliki aktivitas padat. “Simple, dan lebih praktis. Lebih suka online,” tambahnya.

Masyarakat pemohon di Kantah Kota Semarang sudah mulai menggunakan Sentuh Tanahku untuk mendaftarkan antrean secara online, memilih waktu kunjungan yang sesuai, serta memperoleh nomor antrean sebelum datang ke Kantah. Dengan kedatangan yang telah terjadwal, proses administrasi di Kantah berlangsung lebih cepat, tertib, dan efisien.

Berita Terkait

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal
Harapan Baru Pelayanan Kesehatan: RSUD Namlea Kabupaten Buru Berbenah di Bawah Kepemimpinan Baru
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:52 WIB

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”

Rabu, 15 April 2026 - 15:06 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 15:01 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 15 April 2026 - 14:57 WIB

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal

Berita Terbaru