Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
H. Asmor

Jakarta – Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/06/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat. “Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.

Baca Juga :  Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat Nationwide dan Sistem Meritokrasi

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya. “Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua
tanah-tanah bekas milik adat.

Baca Juga :  Asda I Serahkan Beberapa Penghargaan Saat Apel Hari Ini

Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Berita Terkait

Wakil Panglima TNI Tekankan Pentingnya Nasionalisme Generasi Muda dalam Program KKRI
Kolaborasi Lintas Pulau untuk Masa Depan Bangsa
Jakarta dan Maluku Bersatu dalam Aksi Nyata untuk Literasi dan Iklim
Panglima TNI Serahkan Bansos dan Resmikan Lane 1 Garuda Prima di Kejurnas Adventure Offroad 2025
TNI Bagikan 15 Ribu Paket Sembako untuk Masyarakat di Monas
Bakamla RI Bahas Konsep Social Return on Investment (SROI)
Bakamla RI Ikut TFG Persiapan Sailing Pass HUT ke-80 TNI
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gelar FGD, Ingatkan Pelajar Berekspresi Secara Sehat dan Aman
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 10:25 WIB

Wakil Panglima TNI Tekankan Pentingnya Nasionalisme Generasi Muda dalam Program KKRI

Minggu, 21 September 2025 - 15:36 WIB

Kolaborasi Lintas Pulau untuk Masa Depan Bangsa

Minggu, 21 September 2025 - 13:47 WIB

Jakarta dan Maluku Bersatu dalam Aksi Nyata untuk Literasi dan Iklim

Minggu, 21 September 2025 - 06:53 WIB

Panglima TNI Serahkan Bansos dan Resmikan Lane 1 Garuda Prima di Kejurnas Adventure Offroad 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 18:07 WIB

TNI Bagikan 15 Ribu Paket Sembako untuk Masyarakat di Monas

Berita Terbaru