Reforma Agraria dan Peringatan Hari UUPA: Wujud Pemerataan Keadilan Agraria di Konawe Kepulauan

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Ade. P

Konawe Kepulauan, Sultra – Dalam rangka memperingati Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan menegaskan kembali komitmennya dalam melaksanakan reforma agraria sebagai salah satu agenda nasional.

UUPA yang disahkan pada 24 September 1960 menjadi tonggak penting penataan agraria di Indonesia.

UUPA lahir untuk menghapus dualisme hukum agraria pada masa kolonial dan memberikan dasar hukum yang jelas mengenai penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam konteks Konawe Kepulauan, pelaksanaan reforma agraria tidak hanya berarti redistribusi dan legalisasi aset tanah, akan tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial dan ekonomi.

Baca Juga :  Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Wilayah ini dikenal dengan potensi pertanian dan perikanan, sehingga pemberian sertipikat tanah kepada petani dan nelayan akan menjadi modal besar bagi peningkatan kesejahteraan mereka.

Sebagai contoh, ketika kelompok petani diberikan kepastian hukum atas lahan garapannya, mereka akan lebih mudah mengakses modal usaha dari lembaga keuangan untuk meningkatkan produksi padi, jagung, atau komoditas perkebunan lokal.

Begitu pula nelayan yang memperoleh legalisasi hak atas lahan pesisir dan tambak, akan memiliki dasar kuat dalam mengembangkan usaha perikanan budidaya maupun tangkap.

Dengan sertipikat yang sah, masyarakat memiliki kekuatan ekonomi baru untuk memperluas usaha, meningkatkan pendapatan, dan sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

Baca Juga :  Ketua PWI Bekasi Raya Tegas: Tatang Bukan Anggota PWI

“Kepala Kantor Pertanahan Konawe Kepulauan menegaskan bahwa reforma agraria harus dipahami bukan sekadar program bagi-bagi tanah, tetapi gerakan yang membawa perubahan struktural,”katanya.

“Reforma agraria adalah instrumen untuk memperkuat masyarakat desa, mengurangi ketimpangan, dan menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata.

Momentum Hari UUPA ini menjadi pengingat bahwa tanah adalah sumber penghidupan yang harus dikelola adil dan berkelanjutan,” ujarnya.Melalui sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, reforma agraria di Konawe Kepulauan diharapkan dapat terus berkembang menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung sektor pertanian dan perikanan yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
Wakil Wali Kota Bekasi Dampingi Menko Pangan Sosialisasikan Program MBG dan Tinjau Pasar Murah
Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan Kedokteran Nuklir, Dorong Akses Diagnostik Kanker Lebih Modern
Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal Bekerja Tanpa Visa/Izin Tinggal Sesuai
Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:05 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Kamis, 16 April 2026 - 16:12 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Dampingi Menko Pangan Sosialisasikan Program MBG dan Tinjau Pasar Murah

Kamis, 16 April 2026 - 16:04 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan Kedokteran Nuklir, Dorong Akses Diagnostik Kanker Lebih Modern

Kamis, 16 April 2026 - 15:39 WIB

Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal Bekerja Tanpa Visa/Izin Tinggal Sesuai

Rabu, 15 April 2026 - 16:52 WIB

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”

Berita Terbaru

Jakarta

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:51 WIB