Kantor Pertanahan Konawe Kepulauan Serahkan Sertipikat Redistribusi Tanah Tahun Anggaran di Desa Wawouso Baru

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
H. Asmor

Wawouso Baru, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024 kepada masyarakat Desa Wawouso Baru, Kecamatan Wawonii Tenggara, pada Selasa, (5/8/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Reforma Agraria dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Bekasi Hadir Rapat Kerja DPR RI Bersama Wamendagri

Sertipikat yang diserahkan merupakan hasil dari pelaksanaan redistribusi tanah yang telah diproses pada Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan dilakukan langsung oleh perwakilan Kantor Pertanahan kepada para penerima, disaksikan oleh aparat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Suasana berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme dari warga yang merasa lega dan bersyukur atas kepastian hukum yang kini dimiliki atas tanah mereka.

Baca Juga :  Sebanyak 15 Personel Kodim 1710/Mimika Naik Pangkat

Dalam sambutannya, perwakilan Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah secara produktif, serta menumbuhkan kesadaran hukum dalam pengelolaan aset pertanahan.

Program redistribusi tanah ini sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak atas tanah yang adil, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Berita Terkait

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal
Harapan Baru Pelayanan Kesehatan: RSUD Namlea Kabupaten Buru Berbenah di Bawah Kepemimpinan Baru
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:52 WIB

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”

Rabu, 15 April 2026 - 15:06 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 15:01 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 15 April 2026 - 14:57 WIB

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal

Berita Terbaru