Sorot Nasional.com
H. Asmor
Wawonii Timur, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Reforma Agraria melalui kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan di Desa Saburano, Kecamatan Wawonii Timur, pada hari Kamis (09/07/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal dalam pelaksanaan program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai legalitas kepemilikan tanah dan manfaat program redistribusi bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi warga.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Asran, S.Sit, yang memberikan sambutan dan penjelasan secara langsung terkait kebijakan Reforma Agraria serta mekanisme pelaksanaan redistribusi tanah.
Dalam paparannya, Asran menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat agar program ini berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.
“Penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat memahami proses, hak dan kewajiban dalam program redistribusi tanah. Kami berharap, dengan adanya pemahaman yang baik, pelaksanaan redistribusi tanah di Desa Saburano dapat berjalan lancar dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Asran di hadapan peserta penyuluhan.
Kegiatan ini juga melibatkan tim teknis dari Kantor Pertanahan yang menyampaikan materi teknis seperti syarat administrasi, proses pengukuran, serta prosedur penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Peserta penyuluhan yang terdiri dari aparat desa, tokoh masyarakat, dan warga calon penerima redistribusi tanah tampak antusias dan aktif berdiskusi selama kegiatan berlangsung.
Kepala Desa Saburano, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini dan berharap agar program redistribusi tanah dapat meningkatkan rasa kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Dengan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan berharap dapat memperkuat pemahaman masyarakat desa terhadap pentingnya legalitas kepemilikan tanah sebagai salah satu pilar utama pembangunan berkelanjutan di wilayah pedesaan.