Kantah Konkep Jadi Narasumber Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Ade P.

Konawe Kepulauan, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Kantah Konkep) menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bidang Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan.

Kegiatan tersebut berlangsung sukses, bertempat di Desa Lampeapi Baru, Kecamatan Wawonii Tengah, dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi teknis terkait, pada Selasa (5/11/2025).

Dalam kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan diwakili oleh Zainul, S.ST, selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, yang menyampaikan materi mengenai mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Impian Rumah Layak di Maluku Kian Nyata, Gubernur Hendrik Lewerissa Kawal Dana KUR Perumahan Rp130 Triliun

Zainul menjelaskan bahwa PP Nomor 19 Tahun 2021 yang memberikan pedoman teknis penyelenggaraan pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan kepentingan umum secara adil, transparan, dan berkeadilan.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami tahapan pengadaan tanah secara benar, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.

Dengan demikian, proses pembangunan untuk kepentingan umum dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan permasalahan hukum maupun sosial di kemudian hari,” ujar Zainul dalam paparannya.

Baca Juga :  Penyerahan Sertipikat Aset Pemda Kab. Konawe Kepulauan

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan pertanahan serta memperkuat koordinasi pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dan pemerintah desa memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pengadaan tanah yang sesuai prosedur dan mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan serta berorientasi pada kepentingan bersama.

Berita Terkait

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah
Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
TNI–ADF Padukan Kekuatan Laut dan Udara dalam Demo Pendaratan Amfibi Keris Woomera 2026
Sangat Kecewa, Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Tegaskan: Copot Kadis LH Dalam 7 Hari Kedepan Atau Aksi Damai Jilid II
FPMM Usulkan Pendirian Sekolah Taruna di Indonesia Timur: Meratakan Harapan, Memperkuat Persatuan
Wakil Walikota Bekasi Buka Kompetisi Sains, Seni, Dan Olahraga Siswa
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:33 WIB

TNI–ADF Padukan Kekuatan Laut dan Udara dalam Demo Pendaratan Amfibi Keris Woomera 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Sangat Kecewa, Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Tegaskan: Copot Kadis LH Dalam 7 Hari Kedepan Atau Aksi Damai Jilid II

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:53 WIB

FPMM Usulkan Pendirian Sekolah Taruna di Indonesia Timur: Meratakan Harapan, Memperkuat Persatuan

Berita Terbaru