Kantah Kabupaten Konawe Kepulauan Gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
H. Asmor

Konawe Kepulauan, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Asran, S.Sit, dalam paparannya menjelaskan secara rinci mengenai program reforma agraria yang menjadi salah satu agenda strategis nasional di bidang pertanahan.

Ia menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan upaya untuk mewujudkan pemerataan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan kepastian hukum atas tanah melalui proses redistribusi yang berkeadilan.

Baca Juga :  Disdukcapil Kota Bekasi MoU 13 RS. Swasta Terkait Kerjasama Layanan Akta Kelahiran

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Ir. H. Cecep Trisna Jayadi, M.M., yang dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pelaksanaan reforma agraria.

Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga guna menyukseskan pelaksanaan redistribusi tanah yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Turut hadir dalam sidang ini perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pemangku kepentingan lainnya.

Pada Sidang GTRA ini, disampaikan bahwa terdapat dua desa yang menjadi objek redistribusi tanah pada Tahun Anggaran 2025, yaitu Desa Bahaba Kecamatan Wawonii Tenggara dan Desa Teporoko Wawonii Tenggara.

Baca Juga :  Bupati Kabupaten Buru Ikram Umasugi Tertangkap Kamera Naik Angkot di Ambon

Penetapan kedua desa ini dilakukan berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim teknis, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan agraria di lapangan.

Melalui pelaksanaan Sidang GTRA ini, diharapkan kegiatan redistribusi tanah dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Berita Terkait

Dewan Kemakmuran Mushola (DKM) Al-Qolam PWI Bekasi Raya Gelar Pengajian
Menteri Nusron Serahkan 546 Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah
Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia
Menteri Nusron Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir
Polda Aceh dan Bapanas Inspeksi Pangan untuk Antisipasi Penimbunan dan Kenaikan Harga Pascabanjir
Coffee Morning di PWI Bekasi Raya, Kanim Bekasi Paparkan Layanan Publik Berintegritas
Wawali Harris Bobihoe Resmi Buka Kualifikasi Porprov Jabar Cabor Para Motor
Walikota Bekasi, Serahkan Penghargaan Satyalencana, Harmony Award, dan Prestasi Atlet Jujitsu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 05:55 WIB

Dewan Kemakmuran Mushola (DKM) Al-Qolam PWI Bekasi Raya Gelar Pengajian

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:08 WIB

Menteri Nusron Serahkan 546 Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:00 WIB

Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:32 WIB

Polda Aceh dan Bapanas Inspeksi Pangan untuk Antisipasi Penimbunan dan Kenaikan Harga Pascabanjir

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:15 WIB

Coffee Morning di PWI Bekasi Raya, Kanim Bekasi Paparkan Layanan Publik Berintegritas

Berita Terbaru

Yogyakarta

UPA PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM

Minggu, 7 Des 2025 - 05:47 WIB