Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Jarman

​Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Langkah ini merupakan salah satu transformasi pelayanan yang diusung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).

Target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari setiap tahapan proses layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses administrasi di Kantor Pertanahan dalam waktu lima hari.

Baca Juga :  Wamen Ossy Akan Paparkan Peran Strategis Penataan Ruang dalam Infrastruktur di ICI 2025

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelas Menteri Nusron.

Menurut Menteri Nusron, penerapan target waktu penyelesaian layanan ini adalah upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel. Melalui sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga kendala yang menyebabkan keterlambatan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Hasil pelaksanaan pilot project akan dievaluasi sebelum layanan diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.

Baca Juga :  Jelang Sertijab, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Exit Briefing

Mendampingi Menteri Nusron saat konferensi pers, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo

 

Berita Terkait

Kemnaker Dukung BUMN Perkuat Tata Kelola Hubungan Industrial
Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah
Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN
Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik
Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan Hari Pers Nasional
Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI 2026 Resmi Ditutup
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 05:28 WIB

Kemnaker Dukung BUMN Perkuat Tata Kelola Hubungan Industrial

Minggu, 6 September 2026 - 12:21 WIB

Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Minggu, 6 September 2026 - 12:15 WIB

Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri

Minggu, 6 September 2026 - 12:11 WIB

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

Minggu, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

Berita Terbaru

Jakarta

Kemnaker Dukung BUMN Perkuat Tata Kelola Hubungan Industrial

Selasa, 8 Sep 2026 - 05:28 WIB