Jaksa Aktif Masuk Pemkot Bekasi, Ketua PWI Soroti Independensi Hukum

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

Kota Bekasi, Jabar – Penempatan jaksa aktif yang dikaryakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menjadi perhatian sejumlah kalangan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai langkah tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari upaya penguatan pendampingan hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Ade mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, institusi kejaksaan memiliki kewenangan menjalankan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan kepada lembaga negara dan pemerintah daerah.

Menurutnya, kehadiran jaksa aktif yang dikaryakan oleh Kejaksaan Agung RI di lingkungan Pemkot Bekasi dapat dipandang sebagai bagian dari upaya preventif untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pendampingan hukum tentu memiliki tujuan positif, yaitu membantu pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum,” kata Ade dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga :  Sekda Kota Bekasi Ikuti Rakor Sinkronisasi Program Tahun 2025

Meski demikian, Ade mengingatkan bahwa dalam prinsip negara hukum, independensi aparat penegak hukum tetap perlu dijaga agar fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dapat berjalan secara objektif.

Ia menilai hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu ditempatkan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya kedekatan yang berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum.

“Pendampingan hukum penting, tetapi pada saat yang sama prinsip independensi penegak hukum juga harus tetap dijaga,” ujarnya.

Ade menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, mekanisme pengawasan sebenarnya telah dirancang secara berlapis. Mulai dari Bagian Hukum pemerintah daerah yang memberikan telaah terhadap kebijakan, Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit atas penggunaan keuangan negara.

Selain itu, aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, memiliki peran ketika ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Tri Katakan Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja

Menurut Ade, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem tata kelola pemerintahan yang dirancang untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan publik.

Ia juga memahami bahwa dalam praktiknya sebagian pejabat daerah sering dihadapkan pada kekhawatiran terhadap potensi risiko hukum dalam pengambilan kebijakan.

Karena itu, ia memandang diskursus mengenai pendampingan hukum oleh aparat kejaksaan, termasuk penugasan jaksa aktif oleh Kejaksaan Agung RI di lingkungan Pemkot Bekasi, perlu dilihat sebagai upaya bersama untuk menemukan keseimbangan antara kepastian hukum dan independensi penegakan hukum.

“Pada akhirnya, tujuan kita sama, yaitu memastikan pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Ade.

Ia berharap diskusi publik mengenai hal ini dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Berita Terkait

PWI Bekasi Raya: Audiensi Bersama Asda I Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Moratorium Menara Telekomunikasi di Bekasi, Distaru Inventarisasi 670 Titik
Penataan Parkir Pemkot Bekasi Dipersoalkan, Forkorindo: Tanpa Payung Hukum dan Rugikan ASN
Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah
Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
TNI–ADF Padukan Kekuatan Laut dan Udara dalam Demo Pendaratan Amfibi Keris Woomera 2026
Sangat Kecewa, Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Tegaskan: Copot Kadis LH Dalam 7 Hari Kedepan Atau Aksi Damai Jilid II
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:16 WIB

PWI Bekasi Raya: Audiensi Bersama Asda I Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Moratorium Menara Telekomunikasi di Bekasi, Distaru Inventarisasi 670 Titik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Penataan Parkir Pemkot Bekasi Dipersoalkan, Forkorindo: Tanpa Payung Hukum dan Rugikan ASN

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti

Berita Terbaru