Gubernur Maluku Tetapkan 10 Kabupaten/Kota Calon Desa Percontohan Anti Korupsi 2025

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
M.S. Pelu GB

Ambon, Maluku – Dalam upaya serius memerangi korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, serta akuntabel, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 919 Tahun 2025 telah menetapkan daftar calon desa percontohan anti korupsi untuk tahun 2025. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam strategi pencegahan korupsi yang lebih terarah dan berbasis komunitas di wilayah Maluku.

Dari berbagai usulan dan kajian, Gubernur Maluku telah menunjuk desa-desa dari 10 kabupaten yang tersebar di Provinsi Maluku sebagai calon pionir dalam program ini. Penunjukan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada potensi, komitmen pemerintah desa, serta dukungan masyarakat setempat untuk menjadi agen perubahan dalam melawan praktik korupsi.

Pemilihan 10 kabupaten/kota ini mengindikasikan cakupan yang luas dan representasi wilayah yang beragam di Maluku. Kabupaten-kabupaten yang termasuk dalam daftar tersebut diharapkan dapat menjadi lokomotif bagi desa-desa lainnya untuk mengimplementasikan praktik-praktik tata kelola yang baik dan bersih.

Baca Juga :  Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi Bahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026

Diantaranya Desa yang menjadi Pilot Projeck meliputi :
1. Maluku Tengah, Amahai, Desa Amahai
2. Tual, Pulau Dullah Utara, Desa Lebetawi
3. Ambon, Teluk Ambon Baguala, Desa Negeri Lama
4. Maluku Tenggara, Kei Kecil Barat, Drsa Ohoidertom
5. Buru Selatan, Waesama, Desa Waetawa
6. Seram Bagian Timur, Pulau Gorom, Desa Dulak
7. Maluku Barat Daya, Moa, Desa Tounwawan
8. Kepulauan Tanimbar, Wertamrian, Desa Tumbur
9. Seram Bagian Barat, Seram Barat, Desa Neniari
10. Buru, Waeapo, Desa Savana Jaya

Program Desa Percontohan Anti Korupsi ini bertujuan untuk:

Meningkatkan Transparansi: Mendorong keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan desa dan pengambilan keputusan.

Mewujudkan Akuntabilitas: Memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Memperkuat Partisipasi Masyarakat: Melibatkan aktif masyarakat dalam pengawasan dan perencanaan pembangunan desa.

Membangun Integritas: Menciptakan lingkungan desa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan anti korupsi.

Mencegah Praktik Korupsi: Mengurangi potensi terjadinya penyelewengan dana dan wewenang di tingkat desa.

Langkah selanjutnya setelah penetapan calon desa ini adalah pembinaan intensif dan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diperlukan, Kejaksaan, Kepolisian, inspektorat daerah, serta lembaga swadaya masyarakat. Pembinaan akan meliputi aspek manajemen keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia di desa.

Baca Juga :  Wamen ATR/Waka BPN Tanam Pisang DI Jembrana, Wujud Penataan Akses Tanah Ulayat Pertama Di Indonesia

Gubernur Maluku dalam beberapa kesempatan telah menekankan pentingnya komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk menciptakan ekosistem desa yang bebas dari korupsi. “Desa adalah ujung tombak pembangunan, dan kita harus memastikan bahwa sumber daya yang dialokasikan untuk desa benar-benar sampai kepada masyarakat dan dimanfaatkan secara optimal tanpa ada kebocoran,” ujarnya.

Dengan adanya program Desa Percontohan Anti Korupsi ini, diharapkan akan muncul model-model desa yang berhasil menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang pada akhirnya dapat direplikasi oleh desa-desa lain di seluruh Maluku. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk masa depan Maluku yang lebih bersih, makmur, dan berintegritas.

Berita Terkait

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal
Harapan Baru Pelayanan Kesehatan: RSUD Namlea Kabupaten Buru Berbenah di Bawah Kepemimpinan Baru
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:52 WIB

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”

Rabu, 15 April 2026 - 15:06 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 15:01 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 15 April 2026 - 14:57 WIB

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal

Berita Terbaru