Gelar Paripurna DPRD Kota Bekasi Membahas Perubahan KUA dan PPAS TA. 2025

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor / ADV.

Kota Bekasi, Jabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) pendapatan dan belanja daerah serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bekasi, pada Rabu (13/8/2025).

Rapat paripurna yang dimpimpin langsung Wakil Ketua 1, Nuryadi Darmawan, RA S.Ip, M.H. ini dihadiri oleh Walikota yang juga diwakili oleh Wakil Walikota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe.

Dalam rapat paripurna disebutkan jumlah Anggota yang hadir sebanyak 27 orang, sedangkan 23 anggota berhalangan hadir.

”Rapat paripurna berdasarkan pasal 170, dinyatakan sidang dapat dilanjutkan karena telah memenuhi kuorum. Sidang dibuka,” ujar Nuryadi Darmawan ketika membuka rapat paripurna ini.

Selanjutnya para anggota dewan mendengarkan penyampaian KUA dan PPAS oleh wakil walikota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe.

Ia mejelaskan penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, tahun anggaran 2025, merupakan bagian deri mekanisme perencanaan anggaran daerah yang resposif terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan kota Bekasi. Terutama dalam menghadapi kebijakan efisiensi dan pengendalaian bekanja yang ditetapkan oleh pemeirntah pusat pasca konsolidasi fiskal nasional sepanjang tahun berjalan.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Laksanakan Halalbihalal Usai Libur Idulfitri

Meskipun terdapat keterbatan fiskal dan kewajiban untuk melakukan penyesuaian belanja, Pemerintah Kota Bekasi, tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik serta kesinambungan program prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

Pasalnya, rencana perubahan KUA dan PPAS tetap berpedoman pada tema pembanguna kota Bekasi tahun 2025, yaitu ‘Penguatan Kualitas Manusia melalui pembangunan pendidikan, kesehatan dan ketahanan keluarga yang inklusif dan merata, ”jelas Abdul Harris selaku Wakil Walikota Bekasi.

Menurutnya, Hal pokok yang terdapat di dalam KUA dan PPAS yang disampai mencakup:

Pertama, Kebijakan umum pada pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2025 diproyeksikan Rp. 7,24 Triliun atau naik sebesar 6,55 % dibandingkan dengan pendatan daerah pada APBD Tahun 2025.

Kedua, Kebijakan umum belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2025, belanja daerah direncanakan sebesar Rp.7,54 Triliun, atau naik sebesar 8,03 % dibandingkan dengan rencana belanja daerah pada APBD tahun 2025, sebesar Rp.6,98 Triliun.

Dan Ketiga, Kebijakan pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun 2025 direncanakan sebesar Rp.301,35 Miliar atau naik sebesar 62,02 % dibandingkan dengan rencana pembiayaan daerah tahun 2025 sebesar Rp.186 Miliar.

Baca Juga :  Sebanyak 3.000 Peserta Seleksi P3K Kota Bekasi Gelombang II Tidak Lulus, BKPSDM: Masih Tunggu Tindak Lanjut Pusat

Kemudian, Terdapat penambahan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari penggunaan Silpa tahun 2024 sebesar Rp.100, 45 Miliar atau naik sebesar 38,88% dibandingkan dengan rencana penerimaan pembiayaan APBD pada tahun 2025 sebesar Rp.258,39 Miliar.

Juga, Terdapat pengurangan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.14,89 Miliar, dikarenakan adanya rasionalisasi penyertaan modal kepada BUMD, Yaitu ●Perumda Tirta Patriot menjadi sebesar Rp.45 Miliar.

1. PT.BPRS Patriot Bekasi (Perseroda) tetap sebesar Rp.7,5 Miliar.

2. PT.Mitra Patriot (Perseroda) tetap sebesar Rp.5 Miliar dan

3. PT.Sinergi Patriot (perseroda) mengalami pengurangan sebesar Rp.9, 89 Miliar, sehingga tidak mendapatkan alokasi penyertaan modal pada tahun anggaran 2025.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan susunan anggota Badan anggaran DPRD, untuk membahas rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2025. Jumlah Anggota Banggar sebanyak 26 Orang.

Acara dilanjutkan dengan penanda tanganan dokumen Rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang kemudian diserah terimakan dari Wakil walikota Bekasi, Dr.Abdul Harris Bobihoe kepada Ketua DPRD, Dr. Sardi Effendi. (ADV.)**

Berita Terkait

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal
Harapan Baru Pelayanan Kesehatan: RSUD Namlea Kabupaten Buru Berbenah di Bawah Kepemimpinan Baru
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:52 WIB

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”

Rabu, 15 April 2026 - 15:06 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 15:01 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 15 April 2026 - 14:57 WIB

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal

Berita Terbaru