Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

JAKARTA – Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan.

Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama itu, secara rinci bisa dicek masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya.

Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/09/2025).

Baca Juga :  Panglima TNI Dampingi Menhan RI Lepas Keberangkatan Defile TNI AD Ke India

Sebagai panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan peralihan hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memilih menu “Layanan” dan lanjut memilih submenu “Info Layanan”. Di dalam submenu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa dipilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”.

Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan; serta Akte Wasiat Notariel.

Baca Juga :  LPIQ Addiniyah Al-Islamiyah Gelar Tasyakuran Khataman dan Hafalan Al-Qur’an 30 Juz

Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki. Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB.

Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.

Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat diakses dari gadget masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis.

 

Berita Terkait

Gelar Pekan Olahraga, Kapolri: Upaya Terus Bersama Masyarakat Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Masih Menyalahkan Rt.Rw, atau Desa/Kelurahan Karena Bansos di NKRI?
Dari Rumah Kita Memulai: Menjaga Lentera Keluarga dari Ancaman Senyap Narkotika
Kapolda Metro Jaya: Pengungkapan Narkoba dan Perjudian Bentuk Komitmen Lindungi Masyarakat
Tatap Kedepan dan Jangan Menoleh Kebelakang: Masa Depan Merupakan Hak “Neraka” atau “Surganya” Para Pemuda
Menjaga Uang Rakyat Rp131,5 Triliun: Jangan Sampai Dirampok Lagi di Meja Birokrasi!
Aturan Baru Beli Nomor HP Pekan Depan: Wajib Scan Wajah & Awas Bahaya “Telepon Hening”!
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:28 WIB

Gelar Pekan Olahraga, Kapolri: Upaya Terus Bersama Masyarakat Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:02 WIB

Masih Menyalahkan Rt.Rw, atau Desa/Kelurahan Karena Bansos di NKRI?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:07 WIB

Dari Rumah Kita Memulai: Menjaga Lentera Keluarga dari Ancaman Senyap Narkotika

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:10 WIB

Kapolda Metro Jaya: Pengungkapan Narkoba dan Perjudian Bentuk Komitmen Lindungi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:13 WIB

Tatap Kedepan dan Jangan Menoleh Kebelakang: Masa Depan Merupakan Hak “Neraka” atau “Surganya” Para Pemuda

Berita Terbaru