Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal Bekerja Tanpa Visa/Izin Tinggal Sesuai

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotNasional.com
H. Asmor

Kota Bekasi, Jabar – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melaksanakan kegiatan pemeriksaan keimigrasian terhadap 78 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran terkait izin tinggal serta aktivitas bekerja tanpa dokumen yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan intensif terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah hukum Bekasi, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Dalam pemeriksaan awal, sejumlah WNA terindikasi tidak memiliki izin tinggal yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, termasuk dugaan bekerja tanpa visa atau izin kerja yang sah.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, dalam menyampaikan pernyataannya.
“Kami tidak akan mentolerir keberadaan warga negara asing yang bekerja tanpa izin yang sah atau menyalahgunakan izin tinggalnya. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan tenaga kerja lokal dan kedaulatan hukum negara,” tegas, pada Rabu (15/4/2026).

Baca Juga :  Panglima TNI Raih Penghargaan Outstanding Leadership di CNN Indonesia Awards 2025

Dari total 78 WNA yang diamankan, mayoritas merupakan warga negara China sebanyak 76 orang, disusul 1 warga negara Vietnam, dan 1 warga negara Malaysia, jelas Anggi.

Hasil identifikasi awal mengungkap fakta mengejutkan bahwa sebagian besar dari mereka, yakni 69 warga negara China dan 1 warga negara Vietnam, hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan, sementara 1 warga negara Malaysia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan wisata, “jelasnya.

Begitu juga dikatakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menyatakan bahwa, tindakan tegas ini merupakan implementasi dari selective policy Indonesia.

Pasalnya, operasi serentak di seluruh Indonesia ini bertujuan memastikan bahwa keberadaan orang asing di tanah air harus memberikan manfaat nyata bagi negara dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban nasional.

“Selective policy harus ditegakkan secara konsisten. Hanya orang asing yang patuh hukum, memberikan kontribusi positif, dan tidak mengganggu kepentingan nasional yang dapat berada di Indonesia,” tegas Jaya Saputra.

Baca Juga :  Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi

“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan izin tinggal, terlebih jika digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai,” ujarnya.

Selain itu harus melakukan verifikasi dokumen, petugas juga mendalami aktivitas para WNA guna memastikan tingkat pelanggaran yang terjadi. Apabila terbukti melanggar, para WNA tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan deportasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “jelasnya

“Sinergi antara pengawasan pemerintah dan kepatuhan dari pihak pengguna tenaga kerja asing menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola keimigrasian yang tertib dan berintegritas,” tambahnya.

Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing demi menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah Kota Bekasi.

Sebagai upaya memperkuat pengawasan, Imigrasi Bekasi mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan melalui Call Center 0813-8000-5977.

Berita Terkait

Masuki Usia 11 Tahun, GCI Sambut Visitasi Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk Perpanjangan Izin LKP
Belum Penuhi Ketentuan Dua Chef Bersertifikat BNSP, SPPG Muna Napabalano Tetap Layani Program MBG
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat
Pengadilan Bandar Lampung Dalami Fakta Kematian Mahasiswa, Riwayat Tumor Otak Jadi Sorotan
Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
Kota Bekasi Raih WTP Masuk Lima Besar Terbaik
Lewat Jakarta On The Spot, Kapolres dan Dandim Serap Keluhan Warga Perbatasan Sembari Cengkerama Bareng Anak-Anak
Dampingi Plh Wali Kota, Ketua DPRD Sardi Efendi Kota Bekasi Sambut Bangga Kota Bekasi Raih Opini WTP 2025
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:15 WIB

Masuki Usia 11 Tahun, GCI Sambut Visitasi Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk Perpanjangan Izin LKP

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:22 WIB

Belum Penuhi Ketentuan Dua Chef Bersertifikat BNSP, SPPG Muna Napabalano Tetap Layani Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:11 WIB

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:14 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:32 WIB

Kota Bekasi Raih WTP Masuk Lima Besar Terbaik

Berita Terbaru