Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotNasional.com
Jarman

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sekjen ATR/BPN, di Jakarta, Jumat (10/04/2026).

Kementerian ATR/BPN mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor sesuai kebutuhan. Aturan tersebut berlaku untuk unit kerja pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Bekasi Raih Penghargaan Indeks Pembangunan Statistik

Para pimpinan unit kerja ditugaskan untuk memastikan keseimbangan pola bekerja, sekaligus menyesuaikan penyelenggaraan layanan pertanahan dengan karakteristik wilayah masing-masing, kecuali pada hari libur nasional. Layanan pertanahan juga dipastikan harus tetap inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan langkah strategis. Di antaranya, membuka kanal pengaduan masyarakat serta melaksanakan survei kepuasan masyarakat; mengoptimalkan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi komunikasi, seperti website, Instagram, WhatsApp, dan SMS; serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.

“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,” tegas Sekjen ATR/BPN.

Baca Juga :  Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Dalu Agung Darmawan juga mengimbau agar pimpinan unit kerja dapat menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan atau tata cara akses pelayanan publik. Dalam konteks pelayanan, pimpinan unit kerja juga perlu memastikan penyelesaian pelayanan berjalan sesuai standar waktu dan kualitas yang ditetapkan.

Dengan kebijakan WFH setiap Jumat, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh layanan pertanahan, baik secara daring maupun luring, tetap berjalan sesuai standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan. Hal ini sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.

Berita Terkait

Masuki Usia 11 Tahun, GCI Sambut Visitasi Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk Perpanjangan Izin LKP
Belum Penuhi Ketentuan Dua Chef Bersertifikat BNSP, SPPG Muna Napabalano Tetap Layani Program MBG
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat
Pengadilan Bandar Lampung Dalami Fakta Kematian Mahasiswa, Riwayat Tumor Otak Jadi Sorotan
Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
Kota Bekasi Raih WTP Masuk Lima Besar Terbaik
Lewat Jakarta On The Spot, Kapolres dan Dandim Serap Keluhan Warga Perbatasan Sembari Cengkerama Bareng Anak-Anak
Dampingi Plh Wali Kota, Ketua DPRD Sardi Efendi Kota Bekasi Sambut Bangga Kota Bekasi Raih Opini WTP 2025
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:15 WIB

Masuki Usia 11 Tahun, GCI Sambut Visitasi Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk Perpanjangan Izin LKP

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:22 WIB

Belum Penuhi Ketentuan Dua Chef Bersertifikat BNSP, SPPG Muna Napabalano Tetap Layani Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:11 WIB

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:14 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:32 WIB

Kota Bekasi Raih WTP Masuk Lima Besar Terbaik

Berita Terbaru