Jaksa Aktif Masuk Pemkot Bekasi, Ketua PWI Soroti Independensi Hukum

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

Kota Bekasi, Jabar – Penempatan jaksa aktif yang dikaryakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menjadi perhatian sejumlah kalangan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai langkah tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari upaya penguatan pendampingan hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Ade mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, institusi kejaksaan memiliki kewenangan menjalankan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan kepada lembaga negara dan pemerintah daerah.

Menurutnya, kehadiran jaksa aktif yang dikaryakan oleh Kejaksaan Agung RI di lingkungan Pemkot Bekasi dapat dipandang sebagai bagian dari upaya preventif untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pendampingan hukum tentu memiliki tujuan positif, yaitu membantu pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum,” kata Ade dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga :  Langkah Cinta Bupolo Sehat: Pesan Inspiratif dari Ibu Mohra Umasugi

Meski demikian, Ade mengingatkan bahwa dalam prinsip negara hukum, independensi aparat penegak hukum tetap perlu dijaga agar fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dapat berjalan secara objektif.

Ia menilai hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu ditempatkan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya kedekatan yang berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum.

“Pendampingan hukum penting, tetapi pada saat yang sama prinsip independensi penegak hukum juga harus tetap dijaga,” ujarnya.

Ade menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, mekanisme pengawasan sebenarnya telah dirancang secara berlapis. Mulai dari Bagian Hukum pemerintah daerah yang memberikan telaah terhadap kebijakan, Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit atas penggunaan keuangan negara.

Selain itu, aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, memiliki peran ketika ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Kantah Konkep Gelar Penyuluhan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026 di Desa Lantula

Menurut Ade, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem tata kelola pemerintahan yang dirancang untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan publik.

Ia juga memahami bahwa dalam praktiknya sebagian pejabat daerah sering dihadapkan pada kekhawatiran terhadap potensi risiko hukum dalam pengambilan kebijakan.

Karena itu, ia memandang diskursus mengenai pendampingan hukum oleh aparat kejaksaan, termasuk penugasan jaksa aktif oleh Kejaksaan Agung RI di lingkungan Pemkot Bekasi, perlu dilihat sebagai upaya bersama untuk menemukan keseimbangan antara kepastian hukum dan independensi penegakan hukum.

“Pada akhirnya, tujuan kita sama, yaitu memastikan pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Ade.

Ia berharap diskusi publik mengenai hal ini dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Menata Kota, Merangkul Pedagang: Langkah Humanis Relokasi PKL ke Pasar Baru Bekasi
Tri Adhianto Tegaskan Transparansi SPMB di Momen Hardiknas, Gandeng Kejari Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Perkuat Penghijauan, Tandatangani Kerja Sama dengan Kementerian Kehutanan
Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Soroti Pentingnya Keadilan Informasi bagi Masyarakat Adat di Rakernas AJMAN
Polisi Siagakan Posko di RSUD Bekasi, Kawal Pelayanan Korban Kecelakaan KA
Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas: Dorong Ormas Bela Negara Lebih Aktif dan Masif
Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan
Tri Adhianto Sambut AHY di Stasiun Bekasi, Pastikan Evakuasi Kereta Tuntas dan Layanan Segera Normal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:36 WIB

Menata Kota, Merangkul Pedagang: Langkah Humanis Relokasi PKL ke Pasar Baru Bekasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Tri Adhianto Tegaskan Transparansi SPMB di Momen Hardiknas, Gandeng Kejari Kota Bekasi

Senin, 4 Mei 2026 - 11:57 WIB

Wali Kota Bekasi Perkuat Penghijauan, Tandatangani Kerja Sama dengan Kementerian Kehutanan

Rabu, 29 April 2026 - 19:40 WIB

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Soroti Pentingnya Keadilan Informasi bagi Masyarakat Adat di Rakernas AJMAN

Rabu, 29 April 2026 - 18:21 WIB

Polisi Siagakan Posko di RSUD Bekasi, Kawal Pelayanan Korban Kecelakaan KA

Berita Terbaru