Ambon Menuju Kota Bermartabat: Mulai Juni 2026, Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda atau Kurungan

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
M.S Pelu GB

AMBON, MALUKU – (28/2/2026) Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) secara resmi menggelar Mini Festival Lingkungan Hidup bertajuk “Arika Kalesang Negeri”. Kegiatan yang dipusatkan di Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2026.

Penyampaian Bapak Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menekankan bahwa pemilihan lokasi festival di Negeri Rutong adalah simbol kolaborasi antara teknologi modern dan kearifan lokal dalam menjaga alam. Dalam arahannya, beliau membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang mengingatkan kembali tragedi longsor TPA Leuwigajah tahun 2005 sebagai titik balik pengelolaan sampah nasional.

Di sela-sela kegiatan, antusiasme warga terlihat cukup tinggi. Salah seorang peserta yang tak ingin disebutkan namanya menyampaikan rasa bangganya. “Kegiatan ini sangat menyentuh langsung ke tingkat negeri. Kami jadi paham bahwa sampah bukan cuma urusan petugas kebersihan, tapi tanggung jawab kami sejak dari dapur agar lingkungan tetap asri. Kami siap mendukung langkah Pak Walikota,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terkai ‎Dugaan Pengusiran Wartawan, Ucap Ketua Pokja Wartawan Kota Bekasi: Kepala Daerah Harus Mengevaluasi Kembali Pejabatnya

Menanggapi hal tersebut, Bodewin menambahkan bahwa Pemkot Ambon saat ini tengah menjalankan kebijakan besar melalui modernisasi armada dan pembangunan 19 titik collection point. Selain itu, Pemkot fokus pada penghijauan masif melalui gerakan “Satu ASN Satu Bibit”.

“Target kita adalah menanam minimal 5.000 pohon produktif. Selain tanaman Gadihu yang ikonik, kita juga menyebarkan bibit pohon buah-buahan seperti durian, rambutan, dan mangga. Tujuannya ganda: selain Ambon menjadi hijau, hasilnya nanti dapat dinikmati masyarakat sebagai nilai ekonomi tambahan,” jelas Bodewin.

Beliau juga membagikan visi besar untuk Bumi Raja-Raja. “Ambon adalah wajah dari Maluku. Jika kita di sini berhasil menata lingkungan melalui kolaborasi teknologi dan adat, saya yakin 11 kabupaten/kota lainnya juga mampu melakukan hal yang sama. Mari kita tunjukkan bahwa orang Maluku punya peradaban tinggi dalam menghargai alam,” tegas Bodewin menginspirasi.

Namun, di balik semangat tersebut, Walikota memberikan peringatan keras mengenai kedisiplinan warga dalam membuang sampah pada jadwal yang ditentukan, yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIT.

Baca Juga :  Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

Menutup pembicaraannya, Bodewin dengan nada datar namun tegas mengatakan, bahwa masa sosialisasi akan segera berakhir untuk memberikan ruang bagi penegakan hukum yang lebih berwibawa.

“Saya ingatkan kepada seluruh warga, mulai Juni 2026 nanti, kita akan masuk pada tahap penindakan hukum secara tegas. Tidak ada lagi teguran lisan. Siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai dan laut, akan dikenakan denda hingga Rp1 juta atau sanksi kurungan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Beliau kemudian memberikan penekanan yang menyentuh hati seluruh hadirin, “Perlu saya tegaskan, langkah tegas ini diambil semata-mata demi kenyamanan warga dan keberlanjutan lingkungan Kota Ambon yang kita cintai bersama. Kita ingin mewujudkan Ambon yang bersih dan bermartabat, agar anak cucu kita nantinya masih bisa menikmati indahnya alam ini,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

PWI Bekasi Raya: Audiensi Bersama Asda I Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Moratorium Menara Telekomunikasi di Bekasi, Distaru Inventarisasi 670 Titik
Penataan Parkir Pemkot Bekasi Dipersoalkan, Forkorindo: Tanpa Payung Hukum dan Rugikan ASN
Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah
Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
TNI–ADF Padukan Kekuatan Laut dan Udara dalam Demo Pendaratan Amfibi Keris Woomera 2026
Sangat Kecewa, Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Tegaskan: Copot Kadis LH Dalam 7 Hari Kedepan Atau Aksi Damai Jilid II
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:16 WIB

PWI Bekasi Raya: Audiensi Bersama Asda I Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Moratorium Menara Telekomunikasi di Bekasi, Distaru Inventarisasi 670 Titik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Penataan Parkir Pemkot Bekasi Dipersoalkan, Forkorindo: Tanpa Payung Hukum dan Rugikan ASN

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti

Berita Terbaru