sorotnasional.com
M.S Pelu GB
AMBON, MALUKU – (28/2/2026) Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) secara resmi menggelar Mini Festival Lingkungan Hidup bertajuk “Arika Kalesang Negeri”. Kegiatan yang dipusatkan di Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2026.
Penyampaian Bapak Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menekankan bahwa pemilihan lokasi festival di Negeri Rutong adalah simbol kolaborasi antara teknologi modern dan kearifan lokal dalam menjaga alam. Dalam arahannya, beliau membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang mengingatkan kembali tragedi longsor TPA Leuwigajah tahun 2005 sebagai titik balik pengelolaan sampah nasional.
Di sela-sela kegiatan, antusiasme warga terlihat cukup tinggi. Salah seorang peserta yang tak ingin disebutkan namanya menyampaikan rasa bangganya. “Kegiatan ini sangat menyentuh langsung ke tingkat negeri. Kami jadi paham bahwa sampah bukan cuma urusan petugas kebersihan, tapi tanggung jawab kami sejak dari dapur agar lingkungan tetap asri. Kami siap mendukung langkah Pak Walikota,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Bodewin menambahkan bahwa Pemkot Ambon saat ini tengah menjalankan kebijakan besar melalui modernisasi armada dan pembangunan 19 titik collection point. Selain itu, Pemkot fokus pada penghijauan masif melalui gerakan “Satu ASN Satu Bibit”.
“Target kita adalah menanam minimal 5.000 pohon produktif. Selain tanaman Gadihu yang ikonik, kita juga menyebarkan bibit pohon buah-buahan seperti durian, rambutan, dan mangga. Tujuannya ganda: selain Ambon menjadi hijau, hasilnya nanti dapat dinikmati masyarakat sebagai nilai ekonomi tambahan,” jelas Bodewin.
Beliau juga membagikan visi besar untuk Bumi Raja-Raja. “Ambon adalah wajah dari Maluku. Jika kita di sini berhasil menata lingkungan melalui kolaborasi teknologi dan adat, saya yakin 11 kabupaten/kota lainnya juga mampu melakukan hal yang sama. Mari kita tunjukkan bahwa orang Maluku punya peradaban tinggi dalam menghargai alam,” tegas Bodewin menginspirasi.
Namun, di balik semangat tersebut, Walikota memberikan peringatan keras mengenai kedisiplinan warga dalam membuang sampah pada jadwal yang ditentukan, yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIT.
Menutup pembicaraannya, Bodewin dengan nada datar namun tegas mengatakan, bahwa masa sosialisasi akan segera berakhir untuk memberikan ruang bagi penegakan hukum yang lebih berwibawa.
“Saya ingatkan kepada seluruh warga, mulai Juni 2026 nanti, kita akan masuk pada tahap penindakan hukum secara tegas. Tidak ada lagi teguran lisan. Siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai dan laut, akan dikenakan denda hingga Rp1 juta atau sanksi kurungan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Beliau kemudian memberikan penekanan yang menyentuh hati seluruh hadirin, “Perlu saya tegaskan, langkah tegas ini diambil semata-mata demi kenyamanan warga dan keberlanjutan lingkungan Kota Ambon yang kita cintai bersama. Kita ingin mewujudkan Ambon yang bersih dan bermartabat, agar anak cucu kita nantinya masih bisa menikmati indahnya alam ini,” pungkasnya.









