Ambon Menuju Kota Bermartabat: Mulai Juni 2026, Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda atau Kurungan

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
M.S Pelu GB

AMBON, MALUKU – (28/2/2026) Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) secara resmi menggelar Mini Festival Lingkungan Hidup bertajuk “Arika Kalesang Negeri”. Kegiatan yang dipusatkan di Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2026.

Penyampaian Bapak Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menekankan bahwa pemilihan lokasi festival di Negeri Rutong adalah simbol kolaborasi antara teknologi modern dan kearifan lokal dalam menjaga alam. Dalam arahannya, beliau membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang mengingatkan kembali tragedi longsor TPA Leuwigajah tahun 2005 sebagai titik balik pengelolaan sampah nasional.

Di sela-sela kegiatan, antusiasme warga terlihat cukup tinggi. Salah seorang peserta yang tak ingin disebutkan namanya menyampaikan rasa bangganya. “Kegiatan ini sangat menyentuh langsung ke tingkat negeri. Kami jadi paham bahwa sampah bukan cuma urusan petugas kebersihan, tapi tanggung jawab kami sejak dari dapur agar lingkungan tetap asri. Kami siap mendukung langkah Pak Walikota,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tersangka Belum Dihadirkan, Ketua PWI Soroti Kinerja Penyidik

Menanggapi hal tersebut, Bodewin menambahkan bahwa Pemkot Ambon saat ini tengah menjalankan kebijakan besar melalui modernisasi armada dan pembangunan 19 titik collection point. Selain itu, Pemkot fokus pada penghijauan masif melalui gerakan “Satu ASN Satu Bibit”.

“Target kita adalah menanam minimal 5.000 pohon produktif. Selain tanaman Gadihu yang ikonik, kita juga menyebarkan bibit pohon buah-buahan seperti durian, rambutan, dan mangga. Tujuannya ganda: selain Ambon menjadi hijau, hasilnya nanti dapat dinikmati masyarakat sebagai nilai ekonomi tambahan,” jelas Bodewin.

Beliau juga membagikan visi besar untuk Bumi Raja-Raja. “Ambon adalah wajah dari Maluku. Jika kita di sini berhasil menata lingkungan melalui kolaborasi teknologi dan adat, saya yakin 11 kabupaten/kota lainnya juga mampu melakukan hal yang sama. Mari kita tunjukkan bahwa orang Maluku punya peradaban tinggi dalam menghargai alam,” tegas Bodewin menginspirasi.

Namun, di balik semangat tersebut, Walikota memberikan peringatan keras mengenai kedisiplinan warga dalam membuang sampah pada jadwal yang ditentukan, yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIT.

Baca Juga :  Babinsa Pos Ramil 1714-07/ Fawi Mengajak Warga Jaga Kondusifitas

Menutup pembicaraannya, Bodewin dengan nada datar namun tegas mengatakan, bahwa masa sosialisasi akan segera berakhir untuk memberikan ruang bagi penegakan hukum yang lebih berwibawa.

“Saya ingatkan kepada seluruh warga, mulai Juni 2026 nanti, kita akan masuk pada tahap penindakan hukum secara tegas. Tidak ada lagi teguran lisan. Siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai dan laut, akan dikenakan denda hingga Rp1 juta atau sanksi kurungan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Beliau kemudian memberikan penekanan yang menyentuh hati seluruh hadirin, “Perlu saya tegaskan, langkah tegas ini diambil semata-mata demi kenyamanan warga dan keberlanjutan lingkungan Kota Ambon yang kita cintai bersama. Kita ingin mewujudkan Ambon yang bersih dan bermartabat, agar anak cucu kita nantinya masih bisa menikmati indahnya alam ini,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
Wakil Wali Kota Bekasi Dampingi Menko Pangan Sosialisasikan Program MBG dan Tinjau Pasar Murah
Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan Kedokteran Nuklir, Dorong Akses Diagnostik Kanker Lebih Modern
Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal Bekerja Tanpa Visa/Izin Tinggal Sesuai
Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:05 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Kamis, 16 April 2026 - 16:12 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Dampingi Menko Pangan Sosialisasikan Program MBG dan Tinjau Pasar Murah

Kamis, 16 April 2026 - 16:04 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan Kedokteran Nuklir, Dorong Akses Diagnostik Kanker Lebih Modern

Kamis, 16 April 2026 - 15:39 WIB

Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal Bekerja Tanpa Visa/Izin Tinggal Sesuai

Rabu, 15 April 2026 - 16:52 WIB

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”

Berita Terbaru

Jakarta

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:51 WIB