Respon Ketua PWI Bekasi Raya Terkait Kejadian di Zona 4 TPST Batargebang

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

Kota Bekasi, Jabar – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras insiden longsor sampah di Zona 4 TPST Bantargebang, Kota Bekasi, yang menyebabkan tiga unit truk pengangkut sampah terperosok ke dalam kubangan air lindi sedalam sekitar lima meter pada Selasa (31/12/2025).

Peristiwa ini bukan kejadian pertama. Longsor dan kegagalan struktur di Bantargebang telah berulang kali terjadi. Karena itu, Ketua PWI Bekasi Raya menegaskan: ini bukan lagi kecelakaan, melainkan kejahatan lingkungan yang dibiarkan oleh sistem.

TPST Bantargebang berada di wilayah Kota Bekasi, tetapi selama bertahun-tahun dijadikan tempat pembuangan dan pelimpahan risiko oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Meski Pemprov DKI Jakarta memberikan kompensasi ratusan miliar per tahun kepada Kota Bekasi, uang itu bukan izin untuk mempertaruhkan nyawa manusia dan merusak lingkungan.

Kompensasi adalah pengakuan bahwa Jakarta membebankan dampak dan risiko kepada Bekasi, sehingga justru memperkuat kewajiban hukum Jakarta untuk menjamin keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga :  Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi Bahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026

“Kalau longsor sudah sering terjadi, lalu tetap dibiarkan dan dipaksa beroperasi, itu bukan kelalaian biasa. Itu adalah kesengajaan dengan kesadaran risiko. Uang ratusan miliar tidak bisa membeli nyawa pekerja dan warga Bekasi.” kata Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya, Kamis (1/1/2026).

PWI Bekasi Raya juga menegaskan bahwa penolakan Pemerintah Kota Bekasi terhadap permohonan perluasan lahan TPST oleh Pemprov DKI Jakarta adalah langkah hukum yang benar, karena perluasan tersebut akan memperbesar risiko pencemaran dan bencana di wilayah Kota Bekasi.

Namun alih-alih memperbaiki sistem dan mengurangi beban, Pemprov DKI Jakarta justru memaksa TPST Bantargebang tetap beroperasi dalam kondisi overkapasitas, termasuk mengaktifkan kembali zona mati yang tidak stabil, yang kini terbukti menjadi sumber longsor.

“Ini seperti memaksa mesin rusak bekerja melebihi batas sampai akhirnya meledak. Dan yang meledak itu bukan mesin, tetapi keselamatan manusia,” tegas Ade.

Baca Juga :  Panglima TNI Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas TNI Konga UNIFIL TA. 2026

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pengelola TPST Bantargebang dan UPST Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi, sebuah sikap yang mencerminkan ketiadaan tanggung jawab publik.

Atas dasar itu, PWI Bekasi Raya menuntut:
1. Penghentian segera operasional zona berbahaya di TPST Bantargebang.

2. Audit teknis, lingkungan, dan keselamatan secara independen dan terbuka.

3. Pertanggungjawaban hukum Pemprov DKI Jakarta atas risiko dan dampak yang ditanggung Kota Bekasi.

4. Intervensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana lingkungan hidup.

“Kalau hari ini yang tenggelam adalah truk, besok bisa pekerja. Dan jika itu terjadi, negara tidak bisa lagi berdalih bahwa ini musibah. Ini adalah akibat dari kebijakan yang memelihara bahaya,” tutup Ade

Berita Terkait

Penutupan Akses Perlintasan Kereta Api Tidak Berpintu di Jalan Pangeran Jayakarta Ditunda Hingga Waktu yang Ditentukan
Balon Terbang Jadi Magnet Hiburan Akhir Pekan Warga di Plaza Patriot Chandrabhaga Kota Bekasi
Pemkot Bekasi Melalui Dinas Lingkungan Hidup Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran di Kali Rawalumbu Kota Bekasi
Plh. Wali Kota Harris Bobihoe Sampaikan Point Penting di Momen Apel Pagi
Plh Wali Kota Bekasi dan Komisi V DPR RI Tinjau Infrastruktur Stasiun Bekasi Timur dan Proyek Flyover Bulak Kapal
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Pemkot Bekasi Fokus pada Prestasi, Pendidikan, dan Kesehatan Masyarakat
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:23 WIB

Penutupan Akses Perlintasan Kereta Api Tidak Berpintu di Jalan Pangeran Jayakarta Ditunda Hingga Waktu yang Ditentukan

Senin, 25 Mei 2026 - 12:19 WIB

Pemkot Bekasi Melalui Dinas Lingkungan Hidup Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran di Kali Rawalumbu Kota Bekasi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:08 WIB

Plh. Wali Kota Harris Bobihoe Sampaikan Point Penting di Momen Apel Pagi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:40 WIB

Plh Wali Kota Bekasi dan Komisi V DPR RI Tinjau Infrastruktur Stasiun Bekasi Timur dan Proyek Flyover Bulak Kapal

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:55 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Berita Terbaru