sorotnasional.com
Ade
Konawe Kepulauan, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Kantah KonKep) mengumumkan bahwa pelayanan pertanahan akan tutup sementara pada Jumat, 5 September 2025, dan akan dibuka kembali pada Senin, (8/9/2025).
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dalam SKB tersebut, tanggal 5 September 2025 ditetapkan sebagai hari Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.
Dengan adanya penetapan tersebut, seluruh pelayanan pertanahan di Kantah Konawe Kepulauan akan kembali normal pada hari kerja berikutnya.
“Kami mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar dapat menyesuaikan pengurusan layanan pertanahan di luar tanggal libur tersebut,” ujar keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Konawe Kepulauan.
Kantah KonKep menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan.










