Sorot Nasional.com
H. Asmor
Wawonii Tenggara, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025. Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Wawouso Baru, Kecamatan Wawonii Tenggara, pada Selasa, (5/8/2025).
Penyuluhan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan program Reforma Agraria yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat, sekaligus mendorong pemerataan penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah secara berkeadilan.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan menyampaikan materi mengenai pentingnya legalitas hak atas tanah, prosedur pelaksanaan redistribusi tanah, serta peran aktif masyarakat dalam mendukung kelancaran program tersebut. Warga Desa Wawouso Baru terlihat antusias dan aktif berdiskusi dalam sesi tanya jawab.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat dari program redistribusi tanah serta pentingnya menjaga data dan dokumen pertanahan secara tertib dan benar.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan dalam mendukung program prioritas nasional di bidang pertanahan, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pedesaan.