Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima itu telah _inkarcht van gewijsde_ atau berkekuatan hukum tetap (BHT).

“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).

Baca Juga :  Anggota DPRD Kota Bekasi Hadiri Pembukaan Babak Kualifikasi Bola Voli PORPROV XIV Jawa Barat 2025

Todung menjelaskan putusan tersebut BHT setelah tenggat 14 hari, penggugat tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem _e-court_, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH.

Baca Juga :  HUT ke 14 Tahun Media SorotNews Memberikan Penghargaan Golden Award Kepada 27 Pejabat Negara Dan Tokoh Masyarakat

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan,
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X,
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst.

Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

Berita Terkait

20 Ribu Pejabat, Satu Negara: Jangan Hanya Duduk, Rakyat Sudah Lelah Menunggu
Memahat Masa Depan NKRI Tanpa Kebisingan: Menjadikan Semangat Positif Sebagai Fondasi Perjuangan
Gelar Pekan Olahraga, Kapolri: Upaya Terus Bersama Masyarakat Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Masih Menyalahkan Rt.Rw, atau Desa/Kelurahan Karena Bansos di NKRI?
Dari Rumah Kita Memulai: Menjaga Lentera Keluarga dari Ancaman Senyap Narkotika
Kapolda Metro Jaya: Pengungkapan Narkoba dan Perjudian Bentuk Komitmen Lindungi Masyarakat
Tatap Kedepan dan Jangan Menoleh Kebelakang: Masa Depan Merupakan Hak “Neraka” atau “Surganya” Para Pemuda
Menjaga Uang Rakyat Rp131,5 Triliun: Jangan Sampai Dirampok Lagi di Meja Birokrasi!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:13 WIB

20 Ribu Pejabat, Satu Negara: Jangan Hanya Duduk, Rakyat Sudah Lelah Menunggu

Senin, 29 Juni 2026 - 09:13 WIB

Memahat Masa Depan NKRI Tanpa Kebisingan: Menjadikan Semangat Positif Sebagai Fondasi Perjuangan

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:28 WIB

Gelar Pekan Olahraga, Kapolri: Upaya Terus Bersama Masyarakat Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:02 WIB

Masih Menyalahkan Rt.Rw, atau Desa/Kelurahan Karena Bansos di NKRI?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:07 WIB

Dari Rumah Kita Memulai: Menjaga Lentera Keluarga dari Ancaman Senyap Narkotika

Berita Terbaru