Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotNasional.com
Asmor

​Jakarta – Dalam proses jual beli tanah atau bangunan, terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi baik oleh penjual maupun pembeli sebelum proses Peralihan Hak dilakukan. Pembeli perlu membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) perlu dibayarkan oleh penjual. Kedua pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan ke instansi yang berwenang.

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi dalam keterangannya pada Jumat (28/08/2026), di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui jual beli, merupakan objek BPHTB.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Gelar Tasyakuran: Akhiri Dualisme, Teguhkan Persatuan Wartawan

Selanjutnya, Pasal 45 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengatur bahwa wajib BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran serta tata cara pembayaran BPHTB juga telah dituangkan dalam Undang-Undang tersebut.

Sementara itu, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan tersebut, yakni penjual. PPh ini dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Menyalurkan Bantuan Dana 200 Juta Korban Bencana Longsor Kabupaten Sukabumi

Ketentuan mengenai PPh tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Dengan memahami mengenai kedua jenis pajak, masyarakat bukan hanya bisa mempersiapkan biaya pembelian tanah, namun juga biaya transaksi yang pasti dikeluarkan untuk Peralihan Hak. Diharapkan, setelah berkas dan biaya telah dipersiapkan oleh para pihak secara lengkap, proses Peralihan Hak bisa rampung sesuai target atau bahkan bisa lebih cepat.

Berita Terkait

Menaker: Pemagangan Nasional Perkecil Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Industri
Panglima TNI Hadiri Taklimat Presiden, 800 Pati TNI-Polri Satukan Visi
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI
Panglima TNI Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI
Menaker Ajak Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Menjawab Perubahan Dunia Kerja
Hari Kesaktian Pancasila, TNI Rawat Semangat Kebangsaan
Modernisasi Alutsista Marinir, Panglima TNI Serahkan Ranpur AAV M-35 Kepada TNI Angkatan Laut
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Menaker: Pemagangan Nasional Perkecil Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Industri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Panglima TNI Hadiri Taklimat Presiden, 800 Pati TNI-Polri Satukan Visi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Panglima TNI Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Menaker Ajak Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan

Berita Terbaru