sorotnasional.com
Ade P
Konawe Kepulauan, Sultra – Program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian ATR/BPN kembali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Pada tahun 2025, melalui kegiatan redistribusi tanah, sebanyak 721 bidang tanah resmi diserahkan kepada warga.
Tanah yang dibagikan tersebut tersebar di delapan desa, yakni Desa Bahaba, Teporoko, Matabaho, Lantula, Wawouso, Wawouso Baru, Baku-Baku, dan Saburano.
Mayoritas penerima adalah petani dan penggarap yang selama ini bergantung pada lahan sebagai sumber penghidupan.
Redistribusi tanah ini menjadi salah satu langkah penting dalam pilar Reforma Agraria, khususnya legalisasi aset, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka peluang masyarakat untuk mengakses modal usaha. Dengan sertipikat resmi, para petani memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat memanfaatkan lahan secara lebih produktif.
Pemerintah berharap program ini mampu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa serta mendorong pemerataan kesejahteraan di wilayah Konawe Kepulauan. Dengan lahan yang legal dan terlindungi, petani dan penggarap kini memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan taraf hidup mereka.










