Sorot Nasional.com
M.S. Pelu GB
Jakarta – Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, hari ini (16/7/2025) bertandang ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
Kunjungan ini dalam rangka mengawal langsung percepatan program sertifikasi tanah ulayat dan penyelesaian berbagai isu pertanahan yang krusial di Provinsi Maluku.
Pertemuan yang berlangsung hangat ini menjadi sinyal positif komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak adat masyarakat Maluku.
Dalam pertemuan tersebut, Wagub Vanath memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi Maluku terkait pertanahan, termasuk tumpang tindih kepemilikan, sengketa lahan, hingga lambatnya proses sertifikasi tanah adat.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi persoalan ini demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat adat.
“Maluku memiliki kekayaan adat yang luar biasa, dan tanah ulayat adalah jantungnya. Kami datang untuk memastikan hak-hak masyarakat adat ini terlindungi dan diakui secara hukum,” ujar Vanath.
Lebih lanjut, Wagub Vanath mengapresiasi respons positif dari pihak Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan komitmen untuk mendukung percepatan program-program strategis di Maluku. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN.
Pertemuan ini membuahkan hasil yang konkret, di mana kami sepakat untuk membentuk tim percepatan yang akan fokus pada inventarisasi dan verifikasi data tanah ulayat, serta mempercepat proses pensertifikasiannya,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya percepatan ini, potensi konflik agraria dapat diminimalisir dan investasi di Maluku bisa lebih aman.
Saat ditanya mengenai harapannya setelah pertemuan ini, Abdullah Vanath menyampaikan optimismenya. “Masyarakat Maluku mendambakan kepastian hukum atas tanah mereka. Dengan sertifikasi tanah ulayat, mereka tidak hanya memiliki pengakuan legal, tetapi juga bisa memanfaatkan tanahnya untuk kegiatan ekonomi produktif tanpa rasa khawatir,” ungkap Vanath.
Ia menambahkan bahwa program ini juga akan mendukung pembangunan berkelanjutan di Maluku dan memperkuat sendi-sendi ekonomi lokal.
Dengan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian ATR/BPN, diharapkan berbagai persoalan pertanahan di Maluku dapat segera terurai. Percepatan sertifikasi tanah ulayat bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga tentang keadilan, pemberdayaan masyarakat adat, dan pondasi kuat bagi kemajuan Maluku di masa depan.