Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen akan menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia. Di tahun 2025 ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk mendaftarkan 561.909 tanah wakaf.

Pendaftaran tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat. Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah bisa dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan cara datang langsung ke Kantor Pertanahan di daerah setempat.

Untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen, seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Baca Juga :  Camat Bekasi Barat Melanti KPPS Pilkada 2024

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel. Kepastian hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan yang Kementerian ATR/BPN prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV: Harga Gabah Anjlok di Jogja, Titiek Soeharto Semprot Bulog Harga Rp5500

Para nadzir diharapkan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada dalam pengelolaannya agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi di Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi. Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang.

Berita Terkait

Luruskan Fakta, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres
Plt. Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
Sekjen Kementerian ATR/BPN Buka Rapat Evaluasi Proyek ILASP: Tekankan Pentingnya Efisiensi Akuntabilitas Anggaran
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawai
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bekasi, Motif Tersinggung Perkataan Korban
Kementerian ATR/BPN Lakukan Verifikasi dan Kesesuaian Tata Ruang, dengan Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat
Evaluasi Triwulan I, Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia hu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:54 WIB

Luruskan Fakta, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:45 WIB

Plt. Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:30 WIB

Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:26 WIB

Sekjen Kementerian ATR/BPN Buka Rapat Evaluasi Proyek ILASP: Tekankan Pentingnya Efisiensi Akuntabilitas Anggaran

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025

Berita Terbaru

Daerah

Babinsa Berbagi Rasa, Bantu Panen Padi Kelompok Tani Mukti

Sabtu, 14 Jun 2025 - 08:56 WIB