SorotNasional.com
Reporter/As
Kota Bekasi, Jabar – Kebijakan penataan parkir di area kompleks Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menuai sorotan. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki payung hukum yang jelas dan justru merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Bekasi Raya, Herman Sugianto, menilai langkah Pemkot Bekasi tersebut tidak prosedural dan terkesan terburu-buru.
“Seharusnya sebelum membuat kebijakan, lakukan dulu kajian yang komprehensif dan buatkan payung hukumnya, baik itu Perwal maupun Perda. Jangan asal bertindak tanpa dasar yang jelas,” ujar Herman kepada wartawan, Senin (13/10/2026).
Herman menegaskan, dampak paling nyata dari kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi yang kesulitan mendapatkan akses parkir yang layak.
“Yang dirugikan jelas para ASN Pemkot Bekasi sendiri. Wali Kota tidak boleh semena-mena dalam membuat kebijakan yang justru merugikan karyawannya sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkot Bekasi seharusnya menempuh tahapan yang ideal dalam setiap pengambilan kebijakan publik.
“Tata kelolanya harus runtut. Pertama, siapkan dulu regulasi atau payung hukumnya, kedua lakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait, baru ketiga lakukan penataan. Ini prinsip dasar pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Tak hanya soal regulasi, Herman juga melontarkan dugaan adanya kaitan antara kebijakan pengosongan lahan parkir tersebut dengan agenda penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi di sektor migas.
“Kita menduga ada kaitannya dengan penggeledahan Kejagung. Ketika halaman Pemkot dikosongkan, seolah-olah ingin menunjukkan bahwa ada tamu tak diundang yang akan datang. Ini patut menjadi perhatian publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait regulasi yang menjadi dasar penataan parkir tersebut.






