Penataan Parkir Pemkot Bekasi Dipersoalkan, Forkorindo: Tanpa Payung Hukum dan Rugikan ASN

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotNasional.com
Reporter/As

Kota Bekasi, Jabar – Kebijakan penataan parkir di area kompleks Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menuai sorotan. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki payung hukum yang jelas dan justru merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Bekasi Raya, Herman Sugianto, menilai langkah Pemkot Bekasi tersebut tidak prosedural dan terkesan terburu-buru.

“Seharusnya sebelum membuat kebijakan, lakukan dulu kajian yang komprehensif dan buatkan payung hukumnya, baik itu Perwal maupun Perda. Jangan asal bertindak tanpa dasar yang jelas,” ujar Herman kepada wartawan, Senin (13/10/2026).

Baca Juga :  Pemerhati Sosial dan Budaya menyoroti Terkait Sumur Biopori, Ini Bukan Sekedar pilihan Lingkungan Hidup

Herman menegaskan, dampak paling nyata dari kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi yang kesulitan mendapatkan akses parkir yang layak.

“Yang dirugikan jelas para ASN Pemkot Bekasi sendiri. Wali Kota tidak boleh semena-mena dalam membuat kebijakan yang justru merugikan karyawannya sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, Pemkot Bekasi seharusnya menempuh tahapan yang ideal dalam setiap pengambilan kebijakan publik.

“Tata kelolanya harus runtut. Pertama, siapkan dulu regulasi atau payung hukumnya, kedua lakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait, baru ketiga lakukan penataan. Ini prinsip dasar pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Baca Juga :  RSUD CAM Tambah Lagi Kerjasama Dengan Fakultas Kedokteran

Tak hanya soal regulasi, Herman juga melontarkan dugaan adanya kaitan antara kebijakan pengosongan lahan parkir tersebut dengan agenda penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi di sektor migas.

“Kita menduga ada kaitannya dengan penggeledahan Kejagung. Ketika halaman Pemkot dikosongkan, seolah-olah ingin menunjukkan bahwa ada tamu tak diundang yang akan datang. Ini patut menjadi perhatian publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait regulasi yang menjadi dasar penataan parkir tersebut.

Berita Terkait

PWI Bekasi Raya: Audiensi Bersama Asda I Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Moratorium Menara Telekomunikasi di Bekasi, Distaru Inventarisasi 670 Titik
Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah
Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
TNI–ADF Padukan Kekuatan Laut dan Udara dalam Demo Pendaratan Amfibi Keris Woomera 2026
Sangat Kecewa, Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Tegaskan: Copot Kadis LH Dalam 7 Hari Kedepan Atau Aksi Damai Jilid II
FPMM Usulkan Pendirian Sekolah Taruna di Indonesia Timur: Meratakan Harapan, Memperkuat Persatuan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:16 WIB

PWI Bekasi Raya: Audiensi Bersama Asda I Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Moratorium Menara Telekomunikasi di Bekasi, Distaru Inventarisasi 670 Titik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Penataan Parkir Pemkot Bekasi Dipersoalkan, Forkorindo: Tanpa Payung Hukum dan Rugikan ASN

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti

Berita Terbaru