Tegaskan Komitmen, Irjen Kementerian ATR/BPN Penandatanganan SKB Timnas PK dan Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen untuk mencegah segala bentuk tindak pidana korupsi di seluruh jajaran, baik di tingkat pusat hingga satuan kerja daerah yang berada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Komitmen tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026.

“Telah dilakukan penandatanganan terkait dengan komitmen kita dalam strategi nasional di tahun 2025. Saya hadir dan ikut menyaksikan penandatangan tersebut. Kehadiran kita tentu untuk menegaskan komitmen itu,” terang Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, usai mengikuti Penandatangan SKB yang berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/02/2025).

Selain hadir dan menyaksikan, dalam kesempatan ini, Irjen Kementerian ATR/BPN yang hadir mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN melakukan paraf pada lembar Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Raih Apresiasi BeritaSatu 2025 Kategori Inovasi Teknologi dan Layanan Publik

Melalui penandatangan SKB yang disusun setiap dua (2) tahun sekali ini, Dalu Agung Darmawan menekankan agar seluruh jajaran mampu menjalankan komitmen yang tertuang dalam SKB. “Ada 15 Aksi Pencegahan Korupsi yang tercakup dalam tiga fokus, yaitu terkait Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Kita harus komitmen betul,” tegasnya.

Menurut Irjen Kementerian ATR/BPN, dalam implementasinya, komitmen tersebut perlu kolaborasi internal maupun eksternal, terutama kementerian/lembaga yang turut menandatangani SKB tersebut. “Kita ingin memastikan komitmen ini bisa diimplementasikan, maka perlu kolaborasi dari semua,” pungkas Dalu Agung Dermawan.

Untuk diketahui, Timnas PK terdiri dari KPK, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Di dalamnya, terdapat keanggotaan yang terdiri dari 67 kementerian/lembaga termasuk Kementerian ATR/BPN dan 34 pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Polda Metro Gelar Patroli Skala Besar di Jaksel dan Jaktim, Libatkan 116 Personel

Adapun komitmen yang tertuang dalam SKB tersebut, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam SKB tersebut, tertulis bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melaksanakan aksi pencegahan korupsi sebagai arah kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan penuh tanggung jawab; bekerja sama dengan K/L terkait untuk pencapaian setiap aksi secara optimal; dan melaporkan progres _milestone_ di setiap aksi pencegahan korupsi per tiga bulan kepada Sekretaris Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui aplikasi jaga.id.

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat
RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional
Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini
Sinergi Mata Garuda LPDP dan KKP: Dorong Inovasi Berkelanjutan di Kampung Nelayan Merah Putih
Mengawal Usulan Kenaikan 20 Juta Biaya Haji 2027
Program Magang Nasional Bagi Lulusan SLTA Sederajat: Membuka Barikade Keadilan Kerja
Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:06 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:51 WIB

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:47 WIB

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Kamis, 9 Juli 2026 - 05:51 WIB

Sinergi Mata Garuda LPDP dan KKP: Dorong Inovasi Berkelanjutan di Kampung Nelayan Merah Putih

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:41 WIB

Mengawal Usulan Kenaikan 20 Juta Biaya Haji 2027

Berita Terbaru