Simak: Penjelasan Disdagperin Terkait Mesin Parkir di Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
H. Asmor

Kota Bekasi, Jabar – Disdagperin Sampai saat ini, belum tersedia dan pelaksanaan tera atau pengujian terhadap mesin meter parkir di Kota Bekasi. Hal ini disebabkan belum turunnya regulasi teknis dari pemerintah pusat, meskipun mesin parkir sudah masuk kategori wajib tera berdasarkan aturan terbaru.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Meteorologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Yusuf Gazali, melalui Lely Heryana staf Penera saat ditemui diruang kerjannya, pada Rabu (23/07/2025).

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Menyerahkan Sebanyak 60 Bidang Sertifikat Kepada Masyarakat Desa Puuwatu

Mesin parkir itu sudah masuk wajib tera, cuma regulasi dari pusat belum turun. Jadi belum ada yang dilakukan tera, ”ujar Lely Heryana,
Staf Penera mewakili Yusuf Gazali.

Secara aturan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 memang telah mencantumkan kewajiban tera bagi alat ukur meter parkir. Namun demikian, implementasinya di lapangan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat, “jelasnya.

Baca Juga :  Wakil Walikota Bekasi Di DPRD Sampaikan Komitmen Pemda Tangani Banjir Hingga Optimisme Kota Bekasi

Pasalnya, Kalau secara teknis di keputusan Dirjen, sampai sekarang kami belum terima keputusannya. Sejauh ini kami belum menerima keputusan dari Dirjen terkait secara teknis bagaimana pengujiannya terkait meter parkir.

Dengan belum adanya acuan teknis tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi belum dapat melakukan langkah apapun terkait tera terhadap mesin meter parkir. Pihaknya menyatakan siap menjalankan kewajiban tersebut begitu regulasi teknis resmi diterbitkan.

Berita Terkait

TNI selalu bersama rakyat, Hadir Dengan Nuansa Jum’at Berkah
Wamen Ossy, Melepas 30 Taruna/i STPN ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pascabencana Hidrometeorologi di Aceh dan Sumut
Ketahui Ada PELATARAN, Masyarakat Cari Informasi Layanan Pertanahan di Hari Libur
Kantah Konkep Gelar Pelantikan Panitia Ajudikasi PTSL Tahun Anggaran 2026
Pemkot Ambon Dukung Program Aksi Menteri Imipas, Perkuat Peran Bapas dalam KUHP Baru
PWI Bekasi Raya Kirim 24 Delegasi ke HPN 2026 di Kota Serang Banten
Ketua PWI Bekasi Raya Soroti Poster Plt Bupati Bekasi Terkait Logo HPN 2026
Raja Petuanan Lilialy: Amanah Adat dan Visi Pendidikan untuk Kemaslahatan Bangsa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:12 WIB

TNI selalu bersama rakyat, Hadir Dengan Nuansa Jum’at Berkah

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:19 WIB

Wamen Ossy, Melepas 30 Taruna/i STPN ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pascabencana Hidrometeorologi di Aceh dan Sumut

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:45 WIB

Ketahui Ada PELATARAN, Masyarakat Cari Informasi Layanan Pertanahan di Hari Libur

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:29 WIB

Kantah Konkep Gelar Pelantikan Panitia Ajudikasi PTSL Tahun Anggaran 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:22 WIB

Pemkot Ambon Dukung Program Aksi Menteri Imipas, Perkuat Peran Bapas dalam KUHP Baru

Berita Terbaru