Simak: Penjelasan Disdagperin Terkait Mesin Parkir di Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
H. Asmor

Kota Bekasi, Jabar – Disdagperin Sampai saat ini, belum tersedia dan pelaksanaan tera atau pengujian terhadap mesin meter parkir di Kota Bekasi. Hal ini disebabkan belum turunnya regulasi teknis dari pemerintah pusat, meskipun mesin parkir sudah masuk kategori wajib tera berdasarkan aturan terbaru.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Meteorologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Yusuf Gazali, melalui Lely Heryana staf Penera saat ditemui diruang kerjannya, pada Rabu (23/07/2025).

Baca Juga :  Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Mesin parkir itu sudah masuk wajib tera, cuma regulasi dari pusat belum turun. Jadi belum ada yang dilakukan tera, ”ujar Lely Heryana,
Staf Penera mewakili Yusuf Gazali.

Secara aturan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 memang telah mencantumkan kewajiban tera bagi alat ukur meter parkir. Namun demikian, implementasinya di lapangan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat, “jelasnya.

Baca Juga :  Membangun Kontrak Sosial: Kibarkan Semangat 'Buru BERSERI'

Pasalnya, Kalau secara teknis di keputusan Dirjen, sampai sekarang kami belum terima keputusannya. Sejauh ini kami belum menerima keputusan dari Dirjen terkait secara teknis bagaimana pengujiannya terkait meter parkir.

Dengan belum adanya acuan teknis tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi belum dapat melakukan langkah apapun terkait tera terhadap mesin meter parkir. Pihaknya menyatakan siap menjalankan kewajiban tersebut begitu regulasi teknis resmi diterbitkan.

Berita Terkait

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Konawe Kepulauan Hadiri Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tenggara
Plt. Kakantah Konawe Kepulauan Teken Komitmen Pencegahan Korupsi pada Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemda se-Sulawesi Tenggara
Urgensi Penataan Tambang Gunung Botak: Harapan Baru dari Kunjungan Gubernur dan Catatan Kritis Putra Daerah
ZB Van Buton 1919: Awal Cagar Alam Napabalano
Pelatihan BPJS Ketenagakerjaan Sukses Digelar, UMKM di Muna Semakin Sadar Pentingnya Perlindungan Kerja
Turnamen Sepak Bola Darwin Cup 1 Resmi Dibuka, Panitia Siapkan Hadiah Rp50 Juta
ATR/BPN Kota Bekasi menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 13:14 WIB

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Konawe Kepulauan Hadiri Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tenggara

Senin, 11 Mei 2026 - 13:02 WIB

Plt. Kakantah Konawe Kepulauan Teken Komitmen Pencegahan Korupsi pada Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemda se-Sulawesi Tenggara

Senin, 11 Mei 2026 - 08:31 WIB

Urgensi Penataan Tambang Gunung Botak: Harapan Baru dari Kunjungan Gubernur dan Catatan Kritis Putra Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:44 WIB

ZB Van Buton 1919: Awal Cagar Alam Napabalano

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:02 WIB

Pelatihan BPJS Ketenagakerjaan Sukses Digelar, UMKM di Muna Semakin Sadar Pentingnya Perlindungan Kerja

Berita Terbaru

Daerah

ZB Van Buton 1919: Awal Cagar Alam Napabalano

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:44 WIB