Redistribusi Tanah Wujudkan Kesejahteraan Petani di Konawe Kepulauan

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Ade P

Konawe Kepulauan, Sultra – Program Reforma Agraria terus digulirkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Di Kabupaten Konawe Kepulauan, salah satu wujud nyata pilar Reforma Agraria, yakni legalisasi aset, telah dilaksanakan pada tahun 2025 dalam bentuk kegiatan redistribusi tanah.

Sebanyak 721 bidang tanah berhasil disertipikasi dan dibagikan kepada masyarakat. Bidang tanah tersebut tersebar di 8 desa, yaitu Desa Bahaba, Teporoko, Matabaho, Lantula, Wawouso, Wawouso Baru, Baku-Baku, dan Saburano. Program redistribusi tanah ini menyasar kelompok petani dan penggarap yang selama ini mengandalkan lahan untuk menghidupi keluarga.

Baca Juga :  Kreativitas Lansia Jadi Wadah Pemberdayaan dan Penguatan Semangat Hidup di Usia Senja

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan menjelaskan bahwa redistribusi tanah merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong produktivitas ekonomi.

Dengan adanya sertipikat hasil redistribusi, para petani kini memiliki jaminan hukum atas tanah yang mereka kelola. Sertipikat tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan akses permodalan, sehingga usaha pertanian dapat berkembang lebih baik.

“Masyarakat penerima redistribusi tanah tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kesejahteraan. Sertipikat ini adalah modal penting bagi petani dan penggarap di Konawe Kepulauan untuk lebih produktif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sekda Kota Bekasi: Kuatkan Pencegahan HIV/AIDS, Ingin ubah Stigma Masyarakat Pada Penyintas

Program redistribusi tanah ini diharapkan mampu menjadi tonggak peningkatan kesejahteraan di wilayah pesisir Konawe Kepulauan. Dengan tanah yang jelas statusnya, petani lebih tenang dalam bekerja, terbuka peluang usaha baru, serta tercipta pemerataan ekonomi di daerah.

Reforma Agraria melalui legalisasi aset seperti redistribusi tanah ini menunjukkan bahwa keadilan agraria bukan hanya wacana, melainkan langkah nyata untuk menjawab kebutuhan masyarakat di akar rumput.

Berita Terkait

Sinergi S1 & S2 Antropologi FIB UHO: Siap Cetak Generasi Unggul Berbasis Riset Budaya Pesisir dan Perdesaan
Diduga Korupsi Anggaran PSR Tahun 2020–2021, PJ Sultra dan AMPK Sultra Desak Kejati Sultra Tetapkan AA Sebagai Tersangka
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari
Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Sinergi S1 & S2 Antropologi FIB UHO: Siap Cetak Generasi Unggul Berbasis Riset Budaya Pesisir dan Perdesaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Diduga Korupsi Anggaran PSR Tahun 2020–2021, PJ Sultra dan AMPK Sultra Desak Kejati Sultra Tetapkan AA Sebagai Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Berita Terbaru