Redistribusi Tanah Wujudkan Kesejahteraan Petani di Konawe Kepulauan

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Ade P

Konawe Kepulauan, Sultra – Program Reforma Agraria terus digulirkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Di Kabupaten Konawe Kepulauan, salah satu wujud nyata pilar Reforma Agraria, yakni legalisasi aset, telah dilaksanakan pada tahun 2025 dalam bentuk kegiatan redistribusi tanah.

Sebanyak 721 bidang tanah berhasil disertipikasi dan dibagikan kepada masyarakat. Bidang tanah tersebut tersebar di 8 desa, yaitu Desa Bahaba, Teporoko, Matabaho, Lantula, Wawouso, Wawouso Baru, Baku-Baku, dan Saburano. Program redistribusi tanah ini menyasar kelompok petani dan penggarap yang selama ini mengandalkan lahan untuk menghidupi keluarga.

Baca Juga :  Bupati Buru Lantik 37 Pejabat dan Buka Uji Kompetensi Pimpinan Tinggi

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan menjelaskan bahwa redistribusi tanah merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong produktivitas ekonomi.

Dengan adanya sertipikat hasil redistribusi, para petani kini memiliki jaminan hukum atas tanah yang mereka kelola. Sertipikat tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan akses permodalan, sehingga usaha pertanian dapat berkembang lebih baik.

“Masyarakat penerima redistribusi tanah tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kesejahteraan. Sertipikat ini adalah modal penting bagi petani dan penggarap di Konawe Kepulauan untuk lebih produktif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Operasi Pasar Beras Murah Hari Ini di Buka Perdana Oleh Bupati

Program redistribusi tanah ini diharapkan mampu menjadi tonggak peningkatan kesejahteraan di wilayah pesisir Konawe Kepulauan. Dengan tanah yang jelas statusnya, petani lebih tenang dalam bekerja, terbuka peluang usaha baru, serta tercipta pemerataan ekonomi di daerah.

Reforma Agraria melalui legalisasi aset seperti redistribusi tanah ini menunjukkan bahwa keadilan agraria bukan hanya wacana, melainkan langkah nyata untuk menjawab kebutuhan masyarakat di akar rumput.

Berita Terkait

Lestarikan Adat Leluhur, Keluarga Besar Umar Key Gelar Malam Pacar Sukur Ohoitenan dan Utari Tanti Arfainy dengan Khidmat
Coffee Morning di RSUD CAM, Wali Kota Bekasi Pastikan Gaji ASN dan Layanan Publik Tetap Berjalan Aman
Kantah Konkep Gelar Penyuluhan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026 di Desa Tumburano
Pemda Sambut Positif Kebijakan Pusat Dorong Penguatan Tata Kelola Stadion Lebih Profesional
Banjir Kota Bekasi: Senyum Warga Jadi Penyemangat di Tengah Kesulitan.
Pastikan Infrastruktur Berfungsi Optimal, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Forkopimda Tinjau Pintu Air Kali Lengkak
Malam Puncak Penggalangan Donasi Kecamatan Bekasi Timur dan Rawalumbu, Donasi Kemanusiaan Masih Dibuka
Lanud Sultan Hasanuddin Kerahkan Helikopter Caracal Bantu Pencarian Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 03:55 WIB

Lestarikan Adat Leluhur, Keluarga Besar Umar Key Gelar Malam Pacar Sukur Ohoitenan dan Utari Tanti Arfainy dengan Khidmat

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:20 WIB

Coffee Morning di RSUD CAM, Wali Kota Bekasi Pastikan Gaji ASN dan Layanan Publik Tetap Berjalan Aman

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:59 WIB

Kantah Konkep Gelar Penyuluhan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026 di Desa Tumburano

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:03 WIB

Pemda Sambut Positif Kebijakan Pusat Dorong Penguatan Tata Kelola Stadion Lebih Profesional

Senin, 19 Januari 2026 - 06:45 WIB

Pastikan Infrastruktur Berfungsi Optimal, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Forkopimda Tinjau Pintu Air Kali Lengkak

Berita Terbaru