Redistribusi Tanah Wujudkan Kesejahteraan Petani di Konawe Kepulauan

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Ade P

Konawe Kepulauan, Sultra – Program Reforma Agraria terus digulirkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Di Kabupaten Konawe Kepulauan, salah satu wujud nyata pilar Reforma Agraria, yakni legalisasi aset, telah dilaksanakan pada tahun 2025 dalam bentuk kegiatan redistribusi tanah.

Sebanyak 721 bidang tanah berhasil disertipikasi dan dibagikan kepada masyarakat. Bidang tanah tersebut tersebar di 8 desa, yaitu Desa Bahaba, Teporoko, Matabaho, Lantula, Wawouso, Wawouso Baru, Baku-Baku, dan Saburano. Program redistribusi tanah ini menyasar kelompok petani dan penggarap yang selama ini mengandalkan lahan untuk menghidupi keluarga.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Bekasi Berikan Apresiasi Bagi Calon PPPK dengan Nilai Ujikom Tertinggi

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan menjelaskan bahwa redistribusi tanah merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong produktivitas ekonomi.

Dengan adanya sertipikat hasil redistribusi, para petani kini memiliki jaminan hukum atas tanah yang mereka kelola. Sertipikat tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan akses permodalan, sehingga usaha pertanian dapat berkembang lebih baik.

“Masyarakat penerima redistribusi tanah tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kesejahteraan. Sertipikat ini adalah modal penting bagi petani dan penggarap di Konawe Kepulauan untuk lebih produktif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mitra SPPG Muna Napabalano Bungkam Soal Suplayer, Dugaan Monopoli Bahan Pokok Menguat

Program redistribusi tanah ini diharapkan mampu menjadi tonggak peningkatan kesejahteraan di wilayah pesisir Konawe Kepulauan. Dengan tanah yang jelas statusnya, petani lebih tenang dalam bekerja, terbuka peluang usaha baru, serta tercipta pemerataan ekonomi di daerah.

Reforma Agraria melalui legalisasi aset seperti redistribusi tanah ini menunjukkan bahwa keadilan agraria bukan hanya wacana, melainkan langkah nyata untuk menjawab kebutuhan masyarakat di akar rumput.

Berita Terkait

Masuk Hari ke-30 Kadertih PSM Korem 143/HO: Terus Tanpa Kader Pelatih Yang Tangguh dan Profesional
Di HUT ke-12 Muna Barat, Rabia Ridwan Apresiasi UMKM dan Komitmen Dorong Tembus Pasar Nasional-Internasional
Sulawesi Tenggara Jadi Pertahanan Rahasia Jepang di Perang Dunia II
Diserang Kata “Bodoh”, YM. La Ode Riago, S.H. Sangia Kobenteno Ajak Tetap Teduh dan Utamakan Adab
IBOS Expo 2026 di Bekasi Kembali Digelar, 100 Brand Tawarkan Peluang Kemitraan Usaha
Wakil Ketua DPRD: Perda Jadi Kunci Bersihkan Penyimpangan dan Krisis Moral Kota Bekasi
Resmi! SMKN 5 Muna Ganti Pimpinan, Farouk Pensiun Digantikan Plt Santi Yuliana
Dinilai Merendahkan Program Prabowo, KAISAR Tuding Pengelola MBG Rahasiakan Aliran Uang Rakyat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Masuk Hari ke-30 Kadertih PSM Korem 143/HO: Terus Tanpa Kader Pelatih Yang Tangguh dan Profesional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Di HUT ke-12 Muna Barat, Rabia Ridwan Apresiasi UMKM dan Komitmen Dorong Tembus Pasar Nasional-Internasional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:50 WIB

Sulawesi Tenggara Jadi Pertahanan Rahasia Jepang di Perang Dunia II

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Diserang Kata “Bodoh”, YM. La Ode Riago, S.H. Sangia Kobenteno Ajak Tetap Teduh dan Utamakan Adab

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:30 WIB

IBOS Expo 2026 di Bekasi Kembali Digelar, 100 Brand Tawarkan Peluang Kemitraan Usaha

Berita Terbaru