Redistribusi Tanah Wujudkan Kesejahteraan Petani di Konawe Kepulauan

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Ade P

Konawe Kepulauan, Sultra – Program Reforma Agraria terus digulirkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Di Kabupaten Konawe Kepulauan, salah satu wujud nyata pilar Reforma Agraria, yakni legalisasi aset, telah dilaksanakan pada tahun 2025 dalam bentuk kegiatan redistribusi tanah.

Sebanyak 721 bidang tanah berhasil disertipikasi dan dibagikan kepada masyarakat. Bidang tanah tersebut tersebar di 8 desa, yaitu Desa Bahaba, Teporoko, Matabaho, Lantula, Wawouso, Wawouso Baru, Baku-Baku, dan Saburano. Program redistribusi tanah ini menyasar kelompok petani dan penggarap yang selama ini mengandalkan lahan untuk menghidupi keluarga.

Baca Juga :  Satgas Yonif 715 Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan menjelaskan bahwa redistribusi tanah merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong produktivitas ekonomi.

Dengan adanya sertipikat hasil redistribusi, para petani kini memiliki jaminan hukum atas tanah yang mereka kelola. Sertipikat tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan akses permodalan, sehingga usaha pertanian dapat berkembang lebih baik.

“Masyarakat penerima redistribusi tanah tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kesejahteraan. Sertipikat ini adalah modal penting bagi petani dan penggarap di Konawe Kepulauan untuk lebih produktif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Panglima TNI Resmikan SPPG TNI, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis bagi Anak Bangsa

Program redistribusi tanah ini diharapkan mampu menjadi tonggak peningkatan kesejahteraan di wilayah pesisir Konawe Kepulauan. Dengan tanah yang jelas statusnya, petani lebih tenang dalam bekerja, terbuka peluang usaha baru, serta tercipta pemerataan ekonomi di daerah.

Reforma Agraria melalui legalisasi aset seperti redistribusi tanah ini menunjukkan bahwa keadilan agraria bukan hanya wacana, melainkan langkah nyata untuk menjawab kebutuhan masyarakat di akar rumput.

Berita Terkait

ZB Van Buton 1919: Awal Cagar Alam Napabalano
Pelatihan BPJS Ketenagakerjaan Sukses Digelar, UMKM di Muna Semakin Sadar Pentingnya Perlindungan Kerja
Turnamen Sepak Bola Darwin Cup 1 Resmi Dibuka, Panitia Siapkan Hadiah Rp50 Juta
ATR/BPN Kota Bekasi menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Ducting Pertama Diluncurkan, Walikota Bekasi Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib
Kolaborasi Tiga Lembaga, Optimalkan Kerja Sama di Sembilan Program Prioritas Kementerian ATR/BPN
Gelar Rakor Optimalisasi Kerja Sama dengan KPK dan Pemda Se-Sulsel, Kementerian ATR/BPN Upayakan Transformasi Layanan Pertanahan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:44 WIB

ZB Van Buton 1919: Awal Cagar Alam Napabalano

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:02 WIB

Pelatihan BPJS Ketenagakerjaan Sukses Digelar, UMKM di Muna Semakin Sadar Pentingnya Perlindungan Kerja

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:39 WIB

Turnamen Sepak Bola Darwin Cup 1 Resmi Dibuka, Panitia Siapkan Hadiah Rp50 Juta

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:17 WIB

ATR/BPN Kota Bekasi menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:13 WIB

PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei

Berita Terbaru

Daerah

ZB Van Buton 1919: Awal Cagar Alam Napabalano

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:44 WIB