PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan, Untung: Peserta Kongres Adalah Ketua Definitif Hasil konferensi dan Bukan Plt yang Ditunjuk

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
H. Asmor

BANDUNG JABAR – Rekonsiliasi di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menunjukkan progress yang cukup signifikan. Dua kubu yang berseteru akhirnya sepakat menggelar kongres yang dinamai ‘kongres persatuan’.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam kesepakatan Jakarta tanggal 16 Mei 2025 yang ditindaklanjuti dengan SK bersama pada tanggal 11 Juni 2025. Kongres persatuan ini sendiri rencananya,akan digelar Sabtu, 30 Agustus 2025, di Discovery Ancol, Jakarta.

Menyikapi hal itu, PWI Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi dan diskusi dengan para ketua PWI kab/kota se-Jawa Barat, di Aula PWI Jawa Barat, jalan Wartawan II no 23 Bandung, Selasa (24/6/2025).

Rapat ini juga secara khusus mengundang H.Untung Kurniadi, SH.MH dari kantor Hukum HMU dan rekan untuk dimintai pendapatnya terkait kongres dan keorganisasian.

Mantan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pers (LKBPH) PWI Pusat ini dalam paparannya mengatakan, dengan adanya kesepakatan Jakarta dan SK bersama, maka kepengurusan PWI Jawa Barat dan PWI Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang sempat dibekukan PWI Pusat pimpinan Hendry Ch Bangun, dinyatakan sah secara fungsional. Sehingga, peserta kongres nanti adalah para ketua definitif hasil konferensi dan bukan Plt yang ditunjuk.

“Berdasarkan asas rekognisi, kepengurusan PWI Jabar yang sah sebelumnya tetap memiliki legitimasi karena tidak ada keputusan final pembubaran. Demikian pula, prinsip kontinuitas organisasi menegaskan bahwa organisasi bersifat berkesinambungan meskipun ada perubahan kepengurusan,”tuturnya.

Baca Juga :  Penunjukan Plt Ketua PWI Daerah adalah Pembodohan, Pembangkangan, dan Penghinaan terhadap Konstitusi Organisasi

Menurut Untung, PWI Provinsi Jawa Barat yang dibekukan tetap sah secara de facto dan de jure demi menjamin inklusivitas, keterwakilan, dan legitimasi hasil Kongres.

“ Kesepakatan Jakarta merupakan wujud rekonsiliasi dan dapat menjadi sumber hukum internal yang mengikat, berfungsi sebagai novasi politis yang mengesampingkan tindakan administratif sebelumnya, termasuk pembekuan PWI Jawa Barat,” jelasnya.

Mengacu pada Peraturan Dasar PWI Pasal 12 ayat (1), lanjut Untung, Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi. Karenanya, partisipasi dalam Kongres tidak boleh dibatasi tindakan administratif masa lalu yang bertentangan dengan semangat rekonsiliasi.

“Pembatasan hak partisipasi kepengurusan PWI Provinsi Jawa Barat yang dibekukan akan menciptakan ketimpangan representasi. Prinsip keadilan organisasi menghendaki agar seluruh kepengurusan yang masih eksis secara de facto dan de jure diberikan hak partisipasi yang setara dalam Kongres Bersama PWI,” tegas Untung.

Berdasarkan analisis hukumnya, Untung Kurniadi menyimpulkan bahwa kepengurusan PWI Provinsi Jawa Barat yang dibekukan tetap memiliki kedudukan hukum yang sah secara fungsional untuk Kongres Persatuan, karena tidak ada keputusan final pembubaran. Kesepakatan Kongres Persatuan dianggap sebagai tindakan rekonsiliatif yang menormalkan kembali status seluruh unsur organisasi, termasuk PWI Jawa Barat yang dibekukan sepihak.

“Tidak terdapat halangan hukum bagi kepengurusan PWI Provinsi Jawa Barat untuk berpartisipasi aktif dan diakui dalam forum Kongres Persatuan. Ketentuan ini juga serupa juga berlaku bagi kepengurusan PWI Kota/Kabupaten yang dibekukan sepihak atau mutatis mutandis sepanjang tidak memuat keputusan final,”tegasnya.

Baca Juga :  Simak, Pernyataan Ketua PWI Bekasi Raya Terkait Wartawan dan Prinsip Jurnalistik

Selain itu, kata dia, dengan adanya kesepakatan Jakarta dan SK Bersama, maka Plt-Plt yang telah ditunjuk oleh Hendry Ch Bangun secara otomatis gugur dan tidak lagi memiliki legal standing,” kata Untung.

“Kesepakatan bersama itu juga tidak boleh dibatalkan oleh salah satu pihak, kecuali yang membatalkan oleh kedua belah pihak,” tambahnya.

Sementara itu, ketua PWI Provinsi Jawa Barat Hilman Hidayat menyatakan mendukung upaya rekonsiliasi di tubuh PWI.

“ PWI Provinsi Jawa Barat mendukung kongres persatuan. Ini adalah upaya menyatukan kembali perahu yang sempat terbelah. Mudah-mudahan kongres persatuan nanti berjalan dengan aman, damai dan lancar,” kata Hilman.

Ia juga mengimbau semua pihak agar turut mensukseskan kongres persatuan.

“ Mari kita sukseskan kongres ini. karena ini adalah jalan satu-satunya agar PWI kembali bersatu,” ujarnya.

Ia juga mengajak semua anggota dan pengurus di Jawa Barat untuk kembali bersatu kedalam perahu PWI Jawa Barat sebagaimana sebelum terjadi dualisme.

“.Dinamika itu adalah hal yang biasa. Mari kita lupakan masa lalu dan kita kembali bersatu,” tutup Hilman.

Berita Terkait

Peringatan HUT ke-26 Kabupaten Buru Bupati Tinjau Pelayanan KB Serentak
Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Jadi Motor Penggerak
Pendaftaran Tanah Ulayat Wujudkan Arahan Presiden dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang yang Berkeadilan dan Berkelanjutan
Manfaat Sertipikasi Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN: Bukan Hanya untuk Masyarakat Adat Tapi Semua Pihak
Akses KCJB Karawang Ditargetkan Rampung NATARU 2025, Menteri Nusron Berkomitmen Akselerasi Proses Pengadaan Tanah
Ketua PWI Bekasi Raya Tegas: Tatang Bukan Anggota PWI
Walikota Bekasi Serahkan IMB Yayasan Al Hikmah, Pastikan Gratis, Mudah, dan Berikan Dukungan Pembangunan Wilayah
DinkesKota Bekasi Gelar Pertemuan Lintas Sektor untuk Percepatan Imunisasi Anak Zero Dose
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:41 WIB

Peringatan HUT ke-26 Kabupaten Buru Bupati Tinjau Pelayanan KB Serentak

Senin, 22 September 2025 - 15:35 WIB

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Jadi Motor Penggerak

Senin, 22 September 2025 - 15:27 WIB

Pendaftaran Tanah Ulayat Wujudkan Arahan Presiden dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

Senin, 22 September 2025 - 15:18 WIB

Manfaat Sertipikasi Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN: Bukan Hanya untuk Masyarakat Adat Tapi Semua Pihak

Senin, 22 September 2025 - 15:09 WIB

Akses KCJB Karawang Ditargetkan Rampung NATARU 2025, Menteri Nusron Berkomitmen Akselerasi Proses Pengadaan Tanah

Berita Terbaru